PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KELUARGA POLIGAMI

Muhamad Jauhari

Abstract


The rights of polygamous family children in positive law are: a) civil rights; b) the right to protection; c) the right to education and maintenance; d) children's rights to get welfare; e) children's rights to be taken care of their legal affairs. Positive law and Islamic law perspectives on violations the rights of polygamous children, namely for parents who violate the rights of polygamous family children, can be revoked as their parents' guardianship. In the Islamic law perspective against violations the rights of polygamous children are subject to moral sanctions and legal sanctions. This legal sanction is a form of world punishment for perpetrators of child rights violations. Keywords: legal protection, children's rights, polygam
 
Hak-hak anak keluarga poligami dalam hukum positif yaitu: a) hak keperdataan; b) hak mendapat perlindungan; c) hak atas pendidikan dan pemeliharaan; d) hak anak untuk mendapat kesejahteraan; e) hak anak untuk diurus urusan hukumnya. Perspektif hukum positif dan hukum Islam terhadap pelanggaran atas hak anak poligami yaitu bagi orang tua yang melanggar hak anak keluarga poligami dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dalam perspektif hukum Islam terhadap terhadap pelanggaran atas hak anak poligami dikenakan sanksi moral dan sanksi hukum. Sanksi hukum ini sebagai bentuk hukuman dunia terhadap pelaku pelanggaran hak-hak anak.  Kata Kunci: perlindungan hukum, hak anak, poligami

Full Text:

PDF

References


Buku

Abu Huraerah, 2007, Child Abuse (kekerasan terhadap anak),Bandung: Nuansa.

Ahmad Azhar Basyir, 1990, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Ali Afandi, 1984, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata BW, Jakarta: PT. Bina Aksara.

Al-Qur’an dan Terjemahannya mushaf al-azhar, Jawa Barat.

Adri Vidianto, 2015, Fenomena Poligami pada Keluarga Miskin, Malang: Universitas Islam Negeri Malik Ibrahim Malang.

Bambang Sunggono, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, cet. VI, Jakarta: Raja Grafika Persada.

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Marwadi,. 1984, Hukum Perkawinan dalam Islam. Yogyakarta: BPFE.

Munif Chatib, 2013, Orangtunya Manusia, Bandung: Kaifa.

Nashruddin Thoha, 1967, Pedoman Perkawinan Islam, Jakarta: Bulan Bintang.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Subhi Mahmasani, 1993, Konsep Dasar Hak-Hak Asasi Manusia (Studi Perbandingan Syari’at Islam dan Perundang-undangan Modern). (Terj. Hasanuddin). Jakarta: Tintamas Indonesia.

Sutisna Abas, 2016, Dampak Poligami dan Nikah Siri terhadap Kedudukan Anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Perspektif Hukum Islam, Banten: IAIN SMH Banten.

Syaifudin Mujtabah, 2010, Nikmatnya Seks Islami, Jogjakarta: Pustaka Marwa.

Wahab Afif,, dkk. 2013, Mushaf Albantani: Al-Qur’an dan Terjemahnya, Banten: Pemprov Banten.

Wahbah Az-Zuhaili, 2011, Fiqih Islam Wa adillatuhu. (Jilid 10). (Terj. Abdul Hayyie al-Kattani). Jakarta: Gema Insani.

Tesis

Endang Setya Rini, 2006, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Keluarga Poligami Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Kabupaten Wonosobo, Tesis Magister, Semarang: Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang.

Nizam, 2005, Kewajian Orang atua Laki-Laki (Ayah) Atas Biaya Nafkah Anak Sah Setelah Terjadinya Perceraian. Tesis Magister Kenotariatan yang tidak diterbitkan, Semarang: Universitas Diponegoro.

Jurnal

Ratna Kusuma Wardani dan Idaul Hasanah dengan judul “Pemenuhan Hak Anak dalam Keluarga Poligamiâ€, Jurnal Perempuan dan Anak, 1(1): Januari 2015 ISSN 2442-2614.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.