KEKERASAN SIMBOLIK KELOMPOK OPOSISI PRESIDEN PADA TWITTER BULAN JANUARI-FEBRUARI 2023

Nur Lely Zumrotin

Abstract


Abstrak: Media sosial dianggap sebagai tempat berkumpul secara online yang dimana bisa diakses melalui sebuah aplikasi berbasis internet dan dapat menciptakan dan melakukan pertukaran antara sesama pengguna. Tingginya pengguna konten media sosial memudahkan orang untuk berkomunikasi, bahwa berkomunikasi tidak harus bertemu atau tatap muka, namun dapat melalui online tanpa bertemu dan bisa berinteraksi dan berkomunikasi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mampu membawa pengaruh positif maupun negatif. Namun, disisi lain adanya perkembangan teknologi ini dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang sifatnya melawan hukum dan UU yang berlaku karena dapat menyerang kepentingan hukum orang lain, masyarakat, dan negara. Penyebaran kejahatan berbahasa berupa kekerasan simbolik melalui media sosial ini dapat menyebar dengan cepat karena media sosial merupakan ruang publik yang menjadi tempat berkumpulnya seluruh orang di dunia untuk saling bertemu meskipun hanya melalui layar perangkat elektronk masing-masing. Kekerasan simbolik merupakan sebuah tindakan yang menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Kata Kunci: media sosial, komunikasi, kejahatan, kekerasan simbolik


Full Text:

PDF

References


Alfansyur, A., & Mariyani. (2020). Seni Mengelola Data : Penerapan Triangulasi Teknik , Sumber Dan Waktu pada Penelitian Pendidikan Sosial. HISTORIS: Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(2), 146–150.

Angelina Jelly Niron. (2021). Partisipasi Umat Dalam Penerimaan Sakramen Tobat Dan Relevansinya Terhadap Realitas Sosial Umat. JAPB: Jurnal Agama, Pendidikan Dan Budaya, 1(1), 28–34. https://doi.org/10.56358/japb.v1i1.41

Gusnita, C. (2017). Kekerasan Simbolik Berita Kriminal di Media Massa. Deviance Jurnal Kriminologi, 1(1), 71–82.

Halid, R. (2022). Tindak Tutur Pelaku Pecemaran Nama Baik Di Media Sosial Kajian Linguistik Forensik. KREDO : Jurnal Ilmiah Bahasa Dan Sastra, 5(2), 441–458. https://doi.org/10.24176/kredo.v5i2.6342

Hardyanti, S., Wagiran, & Utami, S. P. T. (2017). Perbandingan Afiks Pembentuk Verba Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa. Conservation University, Universitas Negeri Semarang, 6(1), 34–40.

Nasution, Y. A. (2022). Perubahan Makna (( Tinjauan deskriptif buku Abdul Chaer ( 1989 ), Abdul Chaer ( 2007 ), Abdul Chaer ( 2009 ), Abdul Chaer ( 2012 ) ). Jurnal Ilmiah Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 4(1), 18–20.

Pranyoto, Y. H., & Geli, S. (2020). Pengaruh Penggunaan Media Sosial Sebagai Media Pembelajaran Terhadap Hasil Belajar Kognitif Mahasiswa Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke. Jurnal Jumpa, VIII(1), 30–45. media sosial, media pembelajaran, hasil belajar kognitif

Sobari, T. (2011). KEKERASAN SIMBOLIK DALAM BAHASA LIRIK LAGU.pdf. In Jurnal Artikulasi (Vol. 10, Issue 1). http://jurnal.upi.edu/artikulasi/view/883/kekerasan-simbolik-dalam-bahasa-lirik-lagu.html

Tarmini, W., & dan Sulistiawati. (2019). Uhamka Jakarta 2019. Sintaksis Bahasa Indonesia, 1–138. https://www.academia.edu/download/60532213/SINTAKSIS-Rev-ok_edu20190909-54833-f9ee9h.pdf

Awawangi, Reydi Vridell. 2014. Pencemaran Nama Baik Dalam Kuhp Dan Menurut Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. https://media.neliti.com/media/publications/3206-ID-pencemaran-nama-baik-dalam-kuhp-dan-menurut-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informas.pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.