Ujaran Kebencian pada Video Habib Rizieq (Kajian Linguistik Forensik)
Abstract
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Deskriptif adalah penelitian yang dimaksudkan untuk menyelidiki keadaan, kondisi atau hal lain-lain yang sudah disebutkan, yang hasilnya dipaparkan dalam bentuk laporan penelitian. Sehingga yang dihasilkan sifatnya paparan seperti adanya, langkah-langkah penelitian, yaitu (1) tahap penyediaan atau pengumpulan data, (2) tahap analisis data, dan (3) tahap penyajian hasil analisis data. Metode yang digunakan untuk mengkaji topik ini adalah dengan menggunakan deskripsi permasalahan yang disandarkan pada konsep tindak tutur yang berupa jenis tindak tutur secara umum, yaitu tindak tutur perlokusi dan ilokusi dari pengguna bahasa untuk mendapatkan data berupa wujud beserta makna dari ujaran kebencian.
Â
Pengecekan keabsahan data pada penelitian ini menggunakan triangulasi. Triangulasi adalah teknik untuk memeriksa data dinyatakan absah atau tidak melalui pemanfaatan suatu hal lain di luar data penelitian untuk mengecek atau membandingkan data penelitian. Diketahui Habib Muhammad Rizieq bin Hussein atau yang akrab dikenal sebagai Habib Rizieq lahir pada 24 Agustus 1965. Habib Rizieq dikenal sebagai seorang ulama serta pendiri dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI). Oragnisasi ini dilarang oleh pemerintah pada bulan Desember 2020. HabibRiziew dikenal dengan kontoversinya ketika menghadapi tuntutan pidana di Indonesia. Ia tinggal di Riyadh, Arab Saudi dari 2017 hingga November 2020. Setelah kembali ke Indonesia, ia ditangkap pada akhir 2020, dengan tuduhan menghasut kriminal karena mengadakan acara keramaian yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Berdasarkan hasil penelian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, 1) Dalam ujaran kebencian pada video Youtube Habib Rizieq terdapat fenomena pencemaran nama baik, penghinaan, dan penistaan, 2) Dalam ujaran kebencian pada video Youtube Habib Rizieq terdapat bentuk pencemaran nama baik, penghinaan, dan penistaan berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Serta terdapat makna pencemaran nama baik, penghinaan, dan penistaan berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Kata kunci : bahasa, ujaran kebencian, linguistik forensikFull Text:
PDFReferences
Kamus Besar Bahasa Indonesia Dalam Jaringan (Daring). Pusat Bahasa
Kementerian Pendidikan Nasional
Butar-Butar, Charles. 2017. Semantik Teori dan Praktek. Medan: Perdana Mulya
Sarana
Chaer, A dan L. Agustina 2015. Sosiolinguistik. Pengantar Awal. Jakarta: Rineka
Cipta
Cummings, L. 2007. Prakmatik Sebuah Perspektif Multidispliner. Yogyakarta :
Pustaka Jakarta
Djajasudarma, Fatimah. 2012. Wacana dan Pragmatik. Bandung: PT Refika
Refbacks
- There are currently no refbacks.