Hak istri kedua untuk berbagi harta dalam poligami (studi kasus di pengadilan agama Kangean Sumenep Madura)Hak istri kedua untuk berbagi harta dalam poligami (studi kasus di pengadilan agama Kangean Sumenep Madura)
Abstract
Ketentuan lima puluh lima puluh Berbagi warisan bersama seringkali dilakukan dengan cara tertentu menurut peraturan 97 Khi. Hasil keluaran tidak membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Kajian ini merupakan perbuatan hukum kaidah yang pada pokoknya mengkaji ketentuan 97 KPI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama itu diatur dan tidak bersifat kekuatan. Dalam hal tertentu, ketentuan seperti ini dapat diselewengkan dengan cara mengkontekstualisasikannya pada substansi perkara melalui pendekatan maqashid syariah. Mengenai pembagian harta bersama, faktor variabelnya (“illat laki”) adalah bagian Salah satu pihak yang berpartisipasi merampas harta bersama dan mengambil sumpah pernikahan.
Ketentuan lima puluh lima puluh Berbagi warisan bersama seringkali dilakukan dengan cara tertentu menurut peraturan 97 Khi. Hasil keluaran tidak membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Kajian ini merupakan perbuatan hukum kaidah yang pada pokoknya mengkaji ketentuan 97 KPI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama itu diatur dan tidak bersifat kekuatan. Dalam hal tertentu, ketentuan seperti ini dapat diselewengkan dengan cara mengkontekstualisasikannya pada substansi perkara melalui pendekatan maqashid syariah. Mengenai pembagian harta bersama, faktor variabelnya (“illat laki”) adalah bagian Salah satu pihak yang berpartisipasi merampas harta bersama dan mengambil sumpah pernikahan.
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Azhar Basyir. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press, 2001
Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana, Cet ke-1,
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Meode Penelitian Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta,
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan
Hukum Adat Hukum Agama
Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1, Yogyakarta: Academia
dan TAZZAFA, 2005
Yahya Harahap. Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama UU.
No. 7 Tahun 1989. (Jakarta. Sinar Grafika 2009) cet 5
Muhammad Abu Zahrah. Alih Bahasa Saefullah. Usul Fikh. (Jakarta .
Pustaka Firdaus 2007) Cet 10.
Abd ar-Rahman al-Jazari. Fiqih Madzahibul $UE·DK (Bairut. Darul Fikr.
. Jilid 3
Sayyid Sabik. Fikhu Sunnah .(Bairut. Al-Asriyah. 2011) Jilid 3
Departemen Agama RI. Al TXU·DQ'DQ Terjemahnya. (Bandung. CV.
Penerbit Diponegoro 2005).
Nihayatul Muktashod. (Jakarta. Pustaka Amani.2007). jilid 2. cet 3.
Muhammad Muslehuddin. Filasafat Hukum Islam Dan Pemikiran Oreintalis Study Perbandingan Sistem Hukum Islam. (Yogyakarta. PT. Tiara Wacana Yogya. 1997) cet 2 .
Ismuha, 1998, Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia, Cet. 11, Jakarta: Bulan Bintang.
Kusumo, Hilma Hadi, 1999, Hukum Perkawinan Adat, Cet. IV, Bandung: Aditya Bakti.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam (gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144