PERAN KUA DALAM MENANGANI PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN KEMBARAN KABUPATEN BANYUMAS (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Jawa Tengah)

Emelianisa Tsabet Assofi, Shofiatul Jannah, Moh. Muslim

Abstract


Pernikahan dini didefinisikan sebagai penyatuan yang terjadi sebelum target individu memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri (secara fisik, mental, dan finansial). bahwa karena kurangnya kesiapan finansial, mental, dan fisik, dewasa muda yang menikah akan menghadapi banyak masalah dalam rumah tangga yang mereka besarkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab tingginya prevalensi pernikahan dini di Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, serta tindakan yang dilakukan untuk memerangi pernikahan dini oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kembaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Penulis penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai tiga metode pengumpulan data utama mereka. Dengan mengajukan pertanyaan dan mendengarkan jawaban dari sumber utama data, wawancara merupakan metode pengumpulan data. Dokumentasi adalah proses pengumpulan data oleh peneliti melalui perolehan catatan resmi dari lembaga, bisnis, dan orang terkemuka. Penulis menggunakan observasi untuk melakukan pendekatan ini, mengamati subjek yang diteliti dan mencatat observasi bagaimana Kantor Urusan Agama (KUA) menangani pernikahan dini di Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. Kajian pernikahan dini menunjukkan bahwa remaja adat, pendidikan, ekonomi, dan pergaulan bebas memiliki peran dalam prevalensi pernikahan dini di Kecamatan Kembaran. Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang dipublikasikan melalui berbagai media, menetapkan syarat usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. KUA juga mendidik masyarakat tentang dampak hukum, psikologis, biologis, dan lainnya dari pernikahan di bawah umur sehingga individu menyadari perlunya menunggu sampai mereka mencapai usia minimum yang dipersyaratkan oleh undang-undang untuk melangsungkan pernikahan. Bekerja sebagai pelayan publik untuk mendidik masyarakat tentang konseling pernikahan.

Full Text:

PDF

References


Anggrainy, G. C. (2020). Skripsi , Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Strategi Keluarga dalam Mencegah Perkawinan Di Usia Anak (Studi Kasus Di Kabupaten Malang.

Jannah, S. (2022). jurnal. Peran Kepala KUA dalam Menangani Nikah Siri di Desa Junrejo Kota Batu, 4.

Asrori, A. (2015). journal. Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha dan Penerapannya Dalam Undnag- undang Perkawinan Dunia Islam, 2.

Muslim, M. (2021). Visi Kepemimpinan Digital Kepala Sekolah Dasar Di Era Teknologi Digital. ElementerIs: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Islam, 3(1), 1–13.

Fadlyana, E. (2009). jurnal. Pernikahan Usia Dini Dan Permasalahannya, 2.

Fathurrohman. (2013). peran kantor urusan agama dalam menangani pernikahan di bawah umur. skripsi.

Fauzi, M. I. (2016). Skripsi UIN Sunan Ampel, Surabaya. Ekstensi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Pasca Intruksi Dirjen Bimas Islam.

Fitria, D. L. (2015). skripsi. faktor penyebab perkawinan usia muda di kelurahan mawangi kecamatan batang kabupaten hulu sungai selatan , Vol.2.

Hasyim, S. (2008). jurnal. Dualisme Hukum Perkawinan di Indonesia (Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Praktek Nikah Siri), 8.

Hidayah, K. (2015). journal. Semarang: Hukum Perkawinan Islam.

Kareema, t. (2020). peran kua dalam meminimalisir kasus pernikahan dini . articel.

Kembaran, K. (2022). buku. Banyumas: Kecamatan Kembaran dalam Angka 2022.

Machfudz, M. (2008). Skripsi UIN Malang . Pemahaman Pembantu Penghulu Tentang Hukum Thalaq dan Problematikanya (Studi tentang Peran Pembantu Penghulu di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang).

Nasrullah, D. A. (2017). Skripsi. Peranan KUA dalam Menangani Pernikahan Dini di Desa Pasarean Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto.

Nurfirdayanti. (2021). Jurnal pendidikan Kewarganegaraan . Persepsi Masyarakat Terhadap pernikahan Dini di Desa Sepadu Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas. , Vol. 5.

Rahmawati. (2020). PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENCEGAH PERKAWINAN ANAK-ANAK. SKRIPSI, 3.

Rofiq, A. (2019). wawancara. (A. Rofiq, Pewawancara)

Rusiana, R. (2023). Skripsi. Peran KUA Dalam Mengurangi Pernikahan Dini di Desa Lumuk Kemang Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sahrani, T. d. (2010). Journal . Fiqh Munakahat.

Syamsir. (2021). PERAN KANTO R URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI. SKRIPSI, 1.

Syusanti, A. M. (2020). Jurnal Administrasi Negara. Strategi Pencegahan Pernikahan Usian Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja, No.02.

Zulfianai. (2017). Jurnal Hukum. Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974., No.2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam
(gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144