PERAN KUA DALAM MENANGANI PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN KEMBARAN KABUPATEN BANYUMAS (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Jawa Tengah)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Anggrainy, G. C. (2020). Skripsi , Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Strategi Keluarga dalam Mencegah Perkawinan Di Usia Anak (Studi Kasus Di Kabupaten Malang.
Jannah, S. (2022). jurnal. Peran Kepala KUA dalam Menangani Nikah Siri di Desa Junrejo Kota Batu, 4.
Asrori, A. (2015). journal. Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha dan Penerapannya Dalam Undnag- undang Perkawinan Dunia Islam, 2.
Muslim, M. (2021). Visi Kepemimpinan Digital Kepala Sekolah Dasar Di Era Teknologi Digital. ElementerIs: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Islam, 3(1), 1–13.
Fadlyana, E. (2009). jurnal. Pernikahan Usia Dini Dan Permasalahannya, 2.
Fathurrohman. (2013). peran kantor urusan agama dalam menangani pernikahan di bawah umur. skripsi.
Fauzi, M. I. (2016). Skripsi UIN Sunan Ampel, Surabaya. Ekstensi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Pasca Intruksi Dirjen Bimas Islam.
Fitria, D. L. (2015). skripsi. faktor penyebab perkawinan usia muda di kelurahan mawangi kecamatan batang kabupaten hulu sungai selatan , Vol.2.
Hasyim, S. (2008). jurnal. Dualisme Hukum Perkawinan di Indonesia (Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Praktek Nikah Siri), 8.
Hidayah, K. (2015). journal. Semarang: Hukum Perkawinan Islam.
Kareema, t. (2020). peran kua dalam meminimalisir kasus pernikahan dini . articel.
Kembaran, K. (2022). buku. Banyumas: Kecamatan Kembaran dalam Angka 2022.
Machfudz, M. (2008). Skripsi UIN Malang . Pemahaman Pembantu Penghulu Tentang Hukum Thalaq dan Problematikanya (Studi tentang Peran Pembantu Penghulu di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang).
Nasrullah, D. A. (2017). Skripsi. Peranan KUA dalam Menangani Pernikahan Dini di Desa Pasarean Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto.
Nurfirdayanti. (2021). Jurnal pendidikan Kewarganegaraan . Persepsi Masyarakat Terhadap pernikahan Dini di Desa Sepadu Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas. , Vol. 5.
Rahmawati. (2020). PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENCEGAH PERKAWINAN ANAK-ANAK. SKRIPSI, 3.
Rofiq, A. (2019). wawancara. (A. Rofiq, Pewawancara)
Rusiana, R. (2023). Skripsi. Peran KUA Dalam Mengurangi Pernikahan Dini di Desa Lumuk Kemang Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sahrani, T. d. (2010). Journal . Fiqh Munakahat.
Syamsir. (2021). PERAN KANTO R URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI. SKRIPSI, 1.
Syusanti, A. M. (2020). Jurnal Administrasi Negara. Strategi Pencegahan Pernikahan Usian Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja, No.02.
Zulfianai. (2017). Jurnal Hukum. Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974., No.2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam (gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144