PEMBAGIAN HARTA WARIS DI DESA SELOK ANYAR KECAMATAN PASIRIAN KABUPATEN LUMAJANG PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM

Kholilatus Zahroma, Ach. Faisol, Ach. Faisol, Moh. Muslim, Moh. Muslim

Abstract


Sebagian besar dalam masyarakat muslim, penerapan pembagian harta waris seringkali diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan menggunakan hukum adat setempat. Sehingga dapat terjadi munculnya sebuah permasalahan antar sesama anggota keluarga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemahaman pada masyarakat desa selok anyar kecamatan pasirian kabupaten lumajang mengenai konsep ilmu kewarisan dan bagaimana pelaksanaan pembagiian harta waris yang telah diterapkan oleh masyarakat di Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang perspektif Kompilasi Hukum Islam. Agar tercapainya tujuan diatas peneliti mengadakan penelitian dengan jenis penelitian kualitatif, tata cara dari pengumpulan data diilakukan dengan mengimplementasikan metode observasi, wawancara serta dokumentasi. Pada pelaksanaan observasi, peneliti menyajikan data-data dan mengamatii peristiwa yang terjadi di lapangan secara alamiiah untuk memperoleh keterangan mengenai kepentingan penelitian ini. Wawancara memuat dialog yang diilakukan oleh dua belah piihak yang bersangkutan yakni peneliti beserta informan bertujuan untuk mendapatkan jawaban darii pertanyaan yang telah diiajukan. Dokumentasii di dalam penelitian ini berupa data pendidikan masyarakat di Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Berdasarkan hasil penelitian Pemahaman konsep kewarisan pada masyarakat di Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang merupakan harta peninggalan orang tua yang dibagiikan terhadap anaknya ketiika orang tua masiih hiidup serta tanpa adanya perbedaan setiap ahli warisnya, maka pemahaman masyarakat di desa tersebut mengenai konsep waris tidak sesuai dengan konsep yang ada pada KHI dan Penerapan pembagiian harta waris pada masyarakat dii Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang ini dalam pembagian harta warisnya perempuan lebiih banyak bagiannya dari pada bagiian laki-laki. Hal tersebut tidak sama dengan aturan pada KHI. Sedangkan pada KHI seharusnya bagian dari laki-laki 2:1 dengan bagian perempuan

Full Text:

PDF

References


Muslim, M. (2021). Visi Kepemimpinan Digital Kepala Sekolah Dasar Di Era Teknologi Digital. ElementerIs: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Islam, 3(1), 1–13.

Asfiyak, K., & Muslim, M. (2020). Praktek Sidang Cepat Di Luar Aturan Hukum Acara Perdata Demi Efisiensi Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Kota Malang. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 2(2), 44-5

Faisol, A., & Nurhasan, N. (2020). Putusan Verstek Berdasarkan Ketidakhadiran Tergugat Dengan Relaas Yang Di Sampaikan Kepada Kepala Desa (Studi Kasus Pengadilan Agama Malang). Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 2(2), 29-34

Wulani, Tria Septi, and Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani. (2022). "Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pembagian Harta Warisan Adat Suku Mandar." Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam: 1-6.

Aziz, Abdul. (2016). "Pembagian Waris Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan Ekonomi Ahli Waris dalam Tinjauan Maqashid Shariah." De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah 8.1: 48-63.

Al Aulia, L. A., Imron, M. Z., & Fitriyanti, Y. (2021). TINJAUAN FIQIH MAWARIS TERHADAP PEMBAGIAN WARIS SAUDARA LAKI-LAKI SEKANDUNG DI DESA PENGARAYAN KECAMATAN TANJUNG LUBUK KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR OKI. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 163-177.

Ritonga, Raja. (2021). "Ta’yin; Penentuan Bagian Ahli Waris Sebelum Pembagian Warisan." Al-Syakhshiyyah 3: 29-47.

Anggito, Albi, and Johan Setiawan. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).

Umar, H. (2013). Metode penelitian untuk skripsi dan tesis bisnis.

Nasution, S. (2009).Metode Research (penelitian ilmiah).

Prof. Dr. Sugiyono. Cetakan ke dua (2018). Metode Penelitian Kualitatif Untuk Penelitian yang bersifat: ekploratif, enterpretatif, interaktif, dan konstruktif. Bandung: ALFABETA.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1984). Qualitative data analysis: A sourcebook of new methods. In Qualitative data analysis: a sourcebook of new methods (pp. 263-263).

Qurosyid, Taufiq. (2019). Pemahaman Masyarakat Tentang Hukum Kewarisan Islam: Studi Di Desa Raman Aji Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur. Metro: Syariah IAIN Metro.

Hamidah, S., Suwardiyati, R., & Chanifah, N. (2021). Hukum Waris Islam. UB Press.

Ja’far, A. K. (2016). Pembagian Harta Waris Dalam Kajian Interdisipliner. ASAS, 8(1).

Iman Jauhari, S. H., T. Muhammad Ali Bahar, and M. Kn SH. (2021). Hukum Waris Islam. Deepublish.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam
(gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144