DAMPAK PSIKOLOGI PASCA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN KETAHANAN KELUARGA DI DESA TUNJUNGTIRTO KECAMATAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG
Abstract
Abstrak
Pada saat ini KDRT begitu marak terjadi. Sehingga kekerasan dalam rumah tangga sangat perlu diperhatikan dengan tujuan agar berkurangnya KDRT. Berbagai macam bentuk-bentuk KDRT seperti kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga, psikis, ekonomi, fisik serta psikis yang nantinya akan menimbulkan berbagai dampak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk KDRT, mengetahui dampak psikologis pasca KDRT, mengetahui ketahanan keluarga pasca KDRT. Agar tercapainya tujuan tersebut peneliti melakukan penelitian dengan jenis penelitian kualitatif, prosedur dari pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi sendiri melibatkan pengamatan, perhatian, atau pengawasan. Yang dimaksud dengan “pengumpulan data dengan cara observasi” adalah mengamati subjek atau objek penelitian secara sistematis dan cermat untuk mengumpulkan data. Wawancara adalah mengumpulkan informasi atau data sebanyak-banyaknya dari responden atau informan merupakan tujuan dari melakukan wawancara mendalam. Dan dokumentasi merupakan sebagai salah satu teknik pengumpulan data untuk melakukan kegiatan tersebut. Dokumentasi yang dilakukan adalah seperti melalui pengambilan foto atau gambar untuk menjadikan bukti secara fisik dalam melakukan penelitian. Bentuk KDRT di Desa Tunjungtirto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang yaitu berupa psikis, penelantaran rumah tangga, dan fisik. Akibat dari kekerasan tersebut munculah dampak Psikologi yaitu korban menyebabkan rasa sakit hati, rasa malu, menangis, mengurung diri, dendam, pemikir, rasa takut, waspada, melarikan diri, sedih, tidak bisa tidur. Dan faktor Ketahanan Keluarga Pasca Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu perceraian dan tetap mempertahankan hubungan. Perceraian terjadi karena sudah tidak ada yang perlu dipertahankan dan suami juga sudah mengajukan cerai talak terhadap Pengadilan Agama. Sedangkan yang memilih untuk mempertahankan pernikahan dilakukan karena suami berubah dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya kembali.
Kata kunci: Dampak Psikologi, KDRT, Ketahanan Keluarga
References
Abdullah, M. (2019). Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Di Aceh (Studi Kasus P2TP2A Provinsi Aceh). Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 9(2), 180–209. https://doi.org/10.22373/dusturiyah.v9i2.5319
Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(2), 211. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.34543
Antari, D., & Maani, D. K. (2020). Implementasi Kebijakan Program Sosial Oleh Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Dalam Menangani Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman. Jurnal Mahasiwa Ilmu Administrasi Publik ( JMIAP ), 2(2), 58–72.
Azizah, F. (2020). Dukungan Sosial dan Kecerdasan Menghadapi Kesulitan Terhadap Kepuasan Perkawinan Pada Istri Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi, 8(3), 472–481. https://doi.org/10.30872/psikoborneo.v8i3.5365
Badruzaman, D. (2020). Keadilan Dan Kesetaraan Gender Untuk Para Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 3(1), 103–124. https://doi.org/10.29313/tahkim.v3i1.5558
Chafshoh, D., Hasan, N., & Kurniawati, D. A. (2019). Dampak Ketidakharmonisan Keluarga Dalam Perkembangan Kehidupan Anak Menurut Hukum Islam dan Perspektif Sosiologis (Studi Kasus di Desa Plososari Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto). Hikmatina Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 1(2), 59–66. http://riset.unisma.ac.id/index.php/fai/index
Jamhuri, & Rafi’ah. (2019). Upaya meminimalisi kasus KDRT di Aceh: Studi kasus P2TP2A provinsi aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 3(1), 89–115. https://doi.org/10.22373/sjhk.v3i1.4954
Komnas Perempuan. (2020). Catahu 2020: Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk membangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan: Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Https://Perpustakaan.Komnasperempuan.Go.Id/Web/Index.Php?P=show_detail&id=4928. https://perpustakaan.komnasperempuan.go.id/web/index.php?p=show_detail&id=4928
Mekarisce, A. A. (2020). Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatif di Bidang Kesehatan Masyarakat. JURNAL ILMIAH KESEHATAN MASYARAKAT : Media Komunikasi Komunitas Kesehatan Masyarakat, 12(3), 145–151. https://doi.org/10.52022/jikm.v12i3.102
Muslim, M. (2021). Visi Kepemimpinan Digital Kepala Sekolah Dasar Di Era Teknologi Digital. ElementerIs: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Islam, 3(1), 1–13.
Nadirah, N., Pramana, A. D. R., & Zari, N. (2022). METODOLOGI PENELITIAN Kualitatif, Kuantitatif, Mix Method Mengelola Penelitian Dengan Mendeley dan Nvivo (S. Safrinal (ed.)). CV. AZKA PUSTAKA.
Puspitawati, H. (2013). Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(1), 1–13. https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/52842671/gender-libre.pdf?1493266306=&response-content-disposition=inline%3B+filename%3DGender.pdf&Expires=1674777345&Signature=Y6fry5iwllmBch2OV3WbcEefGwiVO0~oi-pJx07y9zVw5D0e1Ph05VF-pGbqCF8-n7CnSGhj-8bjAua2XEQkt4p-2
Rahmita, N. R., & Nisa, H. (2019). Perbedaan Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Usia saat Menikah dan Tingkat Pendidikan. Psympathic : Jurnal Ilmiah Psikologi, 6(1), 73–84. https://doi.org/10.15575/psy.v6i1.4184
Rosyid, A. Al, Karismawan, Y., Gumilar, H. R., Chabibun, A., & Setyawan, S. A. (2019). Kajian Kriminologi atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi di Wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia). Law Research Review Quartenly, 5(2), 159–180. https://doi.org/https://doi.org/10.1027/1016-9040/a000314
Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Komunitas Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10(1), 39–57. https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072
Sari, A. K. (2021). Pendampingan Konseling Behavioral dalam upaya Memberikan Bantuan bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Dedikasia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 179–193. https://doi.org/10.30983/dedikasia.v1i2.4823
Thalib, M. A. (2022). Pelatihan Analisis Data Model Miles Dan Huberman Untuk Riset Akuntansi Budaya. Madani: Jurnal Pengabdian Ilmiah, 5(1), 23–33. https://doi.org/10.30603/md.v5i1.2581
UU PKDRT. (2004). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam (gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144