UPAYA PASANGAN MUDA BURUH PABRIK UNTUK MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

Afizatul Fauziah Khoridayanti, Ach Faisol, Syamsu Madyan

Abstract


Abstrak

Menjadi keluarga sakinah merupakan dambaan bagi semua pasangan yang sudah berumah tangga dan memiliki berkeluarga. Namun dalam mewujudkan keluarga sakinah tersebut tidaklah hal yang mudah untuk dilakukan. Terkadang, suami istri yang mengarungi bahtera rumah tangga sudah cukup lama dan diusia matang pun tidak bisa menjamin bisa membangun keluarga sakinah, apalagi bagi pasangan muda yang baru menikah dan sama-sama berkarir. Karena menjadi keluarga karir bukan persoalan yang sederhana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui masalah apa saja yang dihadapi oleh pasangan muda, sekaligus juga untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan untuk mewjudkan keluarga sakinah dengan kondisi saling berkarir, serta untuk mengetahui pandangan islam terhadap wanita yang tetap bekerja setelah menikah. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan atau studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian tersebut adalah bahwa masalah yang dikeluhkan oleh pasangan buruh pabrik yaitu masalah kurangnya waktu bersama keluarga, masalah mengasuh anak, kurangnya komunikasi, dan masalah ekonomi. Kemudian upaya yang dilakukan adalah selalu menjaga komunikasi antara pasangan, pentingnya agama dan Pendidikan dalam keluarga, saling terbuka dan percaya antar pasangan, serta menjaga silaturrahmi dengan dua keluarga. Adapun dalam islam terdapat perbedaan pendapat antara melarang dan membolehkan wanita menjadi istri karir serta tentu saja dengan alasan masing-masaing.

Kata kunci: keluarga sakinah. keluarga karir, hukum islam


Full Text:

PDF

References


Afiyah, S., & Hadi, A. (2022). Pandangan Hukum Islam terhadap Upaya Membentuk Keluarga Sakinah bagi Wanita Karir. JOSH: Journal of Sharia, 1(2), 100–112. https://doi.org/10.55352/josh.v1i2.586

IArifin, Z. (2020). Tantangan Membentuk Keluarga Sakinah Pada Generasi Milenial. Jurnal Studi Keislaman, 6(2), 197–211. http://wahanaislamika.ac.id

Chadijah, S. (2018). Karakteristik Keluarga Sakinah Dalam Islam. Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran Dan Pencerahan, 14(1), 113–129. https://doi.org/10.31000/rf.v14i1.676

FIathurrahman, I. (n.d.). Imam Fathurrahman, etc ., Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah dalam Keluarga Karir. 3(April 2022), 52–59.

Hikmatullah. (2022). Model Keluarga Harmonis dalam Islam. Syakhsia: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 23(1), 88–100.

Lyndha, M., & Lestari, M. (2022). Wanita Karir dan Perannya sebagai Ibu dalam Perspektif Hukum Islam. 5, 633–639.

Maskupah. (2021). Konsep Pengelolaan Keuangan Keluarga Dalam Menciptakan Keluarga Sejahtera Dari Sudut Pandang Islam. Jurnal: Kajian Keluarga, Gender Dan Anak, 4(2), 82–91.

PUSPA ARIYANTI. (2018). Persfektif Hukum Islam Tentang Konsep Keluarga Sakinah Dalam Keluarga Karir. Director, 15(40), 6–13. http://awsassets.wwfnz.panda.org/downloads/earth_summit_2012_v3.pdf%0Ahttp://hdl.handle.net/10239/131%0Ahttps://www.uam.es/gruposinv/meva/publicaciones jesus/capitulos_espanyol_jesus/2005_motivacion para el aprendizaje Perspectiva alumnos.pdf%0Ahttps://ww

Thobroni, A. (2019). No Title. 2, 61–72.

Wanita, U., Menjalankan, K., Ganda, P., Mewujudkan, D., Sakinah, K., Ramadhan, R., Keluarga, J. H., Syariah, F., Hukum, D. A. N., Islam, U., Sultan, N., & Kasim, S. (2022). Upaya Wanita Karir Menjalankan Peran Ganda Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Sekolah Dasar 04 An-Namiroh Pekanbaru). http://repository.uin-suska.ac.id/59858/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam
(gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144