UPAYA KUA DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN ATAS PEMALSUAN DATA WALI NIKAH (Studi kasus di KUA Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto)
Abstract
Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on God Almighty. However, falsification of data in marriage is still common among the public due to their lack of understanding regarding the importance of marriage data. As a result of cases like this, KUA has its own policies in dealing with cases of falsification of marriage data, such as warnings and warnings to those concerned and re-checking the data that has been given and holding data updates with correct data. This is the background of the KUA to cancel the marriage for falsification of marriage data.
Kata kunci: Effort, KUA, Marriage Cancellation
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia(Cet. Revisi; Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010), 194
Abdullah, Ramdhani dan Muhammad, Ali Ramdhani. 2017. “Konsep Umum Pelakasanaan Kebijakan Publik.” 11.
Ahmad Rofiq. (2013) Hukum Perdata Islam di Indonesia. Rajawali Pres: Jakarta.
Ahmadi, H. Abu. (2009). Psikologi Sosial. Rineka Cipta: Jakarta.
Al-Syirazi, Abilshaq Ibrahim bin Alin bin Yusuf. Tt. Al-Muhazzab. Beirut: Dar al-kutub al-Alamiyah: juz II.
Amir Syarifuddin. (2008) Ushul Fiqh,Prenada Media Group: Jakarta
Amir Syarifuddin. (2009). “hukum perkawinan islam di indonesia: antara munakahat dan undang-undang perkawinan”. Kencana: Jakarta.
Anggito, Albi & Johan Setiawan. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. (Cetakan 1). CV Jejak: Sukabumi
Bachtiar.(2021). Mendesain Penelitian Hukum.(Cetakan ke-1). Deepublish: Yogyakarta.
Baskoro, Wahyu. (2005). “Kamus Lengkap Bahasa Indonesia”. Setia kawan: Jakarta.
Basyir, Ahmad Azhar. (2000). “Hukum Perkawinan Islam”. UII Press: Yogyakarta.
Budi Winarno. ( 2007) Kebijakan Publik: Teori dan Proses, (Edisi Revisi),Media Pressindo : Yogyakarta
DEPAG RI. (2004. Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Depag RI: Jakarta.
Doi A. Rahman I. (1996). “kharakteristik hukum islam dan perkawinan”. Grafindo persada: Jakarta.
Ghazali, Abdul Rahman. (2003). Fiqih Munakahat. Prenada media: Jakarta.
Halim, Abdul. (2018). Mengelolah bantuan eperasional sekolah dengan baik. (Cetakan 1) Jakad Media Publishing: Surabaya.
Helaluddin, Hengki Wijaya. (2019). Analisis Data Kualitatif Sebuah Tinjauan Teori & Praktik. (Cetakan ke-1). Sekolah Tinggi Theologia Jaffray: Makassar.
Ibnu al-Human. Tt. Syarh Fathul al-Qadir, Juz III. Beirut: Libanon, Dar al-Fikr.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1994). Balai Pustaka: Jakarta.
Kelid, Abdullah. (1990). Hukum Islam. PT. Tugu Muda Indonesia: Semarang.
Mada Sutapa. ( 2008) “Kebijakan Pendidikan dalam Perspektif Kebijakan Publik”. Jurnal Manajemen Pendidikan No.02/Th IV/ Oktober/2008.
Mahmudi. (2005) “Manajemen Kinerja Sektor Publik” Buku UPP AMP YKPN.
Nasir, Muhammad. (1988). Metode Penelitian.Ghalia Indonesia: Jakarta.
Rukin. (2021). Metodologi Penelitan Kualitatif. (Edisi Revisi). Jakad Media Publishing: Surabaya.
S. Turatmiyah, M. Syarifuddin, A. Novera. (2015) “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Dalam Perpektif Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan di Pengadilan Agama Sumatra Selatan” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol 22, No.1
Soemiyati. (1999). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).(Cetakan ke IV) Liberty: Yogyakarta.
Sudarmanto, Eko dkk. (2021). Desain Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif (Cetakan 1). Yayasan Kita Penulis: Medan.
Sugioyo. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualtitatif, dan R&D. Alfabhet: Bandung.
Sugiyono. (2014). Metode penelitan kombinasi (Mixed Methods). Alfabeta: Bandung.
Suiogyo. (2018). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). CV Alfabeta: Bandung.
Sulkan Zainuri. (2019) “Status Perkawinan Suami Istri Pasca Pembatalan Perkawinan Islam di Indoneisa” Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman. Vol. 9, No. 1
Sunarso, Budi. (2019). Peran Kantor Urusan Agama Dan Penyuluh Dalam Memberikan Bimbingan Perkawinan Pada Masyarakat Di Udapi Hilir Hilir Prafi Kabupaten Manokwari. Myria Publisher: Ponorogo.
Syarifuddin. (2009). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Prenada Media Gru: Jakarta.
Tjiptono, Fandy. (2004) “Manajemen Jasa” Edisi Pertama : Yogyakarta, Andi Offest.
Yanggo, Huzaenah Tahido. (2004). “Fiqih Anak Metode Islam Dalam Mengasuh Dan Mendidik Anak Serta Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Aktifitas Anak”. PT Almawardi Prima: Jakarta Selatan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam (gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144