DUTA GENERASI BERENCANA (GenRe) DALAM PROGAM PENANGGULANGAN PERNIKAHAN DINI PADA MASA PANDEMI COVID19 DI KUA KECAMATAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG

Abdullah Hasan Basri, Syamsu Madyan, Moh. Muslim

Abstract


Remaja merupakan aset penting bagi negara karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan memimpin peradaban dunia. Generasi berencana akan berkontribusi pada kemajuan jika remaja memiliki bekal pendidikan dan kesehatan yang baik, dengan demikian generasi penerus bangsa harus dipersiapkan sedini mungkin untuk memperoleh angka produktif. Situasi lingkungan sangat berpengaruh dalam psikologi remaja, kondisi lingkungan yang sehat dapat mempengaruhi perkembangan karakter remaja, permasalahan yang sering terjadi pada remaja berupa masalah sosial, aspek emosional, aspek fisik, keluarga, sekolah dan kelompok sebaya, jika tidak diikuti. teratasi dan tidak teratasi dengan baik. baik, hal tersebut akan berdampak negatif pada psikologi remaja tersebut. Remaja merupakan aset penting bagi negara karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan memimpin peradaban dunia. Generasi berencana akan berkontribusi pada kemajuan jika remaja memiliki bekal pendidikan dan kesehatan yang baik, dengan demikian generasi penerus bangsa harus dipersiapkan sedini mungkin untuk memperoleh angka produktif. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan hanya diperbolehkan apabila laki-laki telah mencapai usia 19 tahun dan perempuan telah mencapai usia 16 tahun. Jika Anda berada di bawah usia ini, itu disebut pernikahan dini. Salah satu hal yang mengancam kualitas karakter remaja adalah pernikahan dini. Batasan usia perkawinan yang dianjurkan pemerintah bagi perempuan adalah 21 sampai 25 tahun dan bagi laki-laki 25 sampai 27 tahun, pada usia tersebut organ reproduksi perempuan secara fisiologis berkembang dengan baik dan kuat serta siap melahirkan keturunan dan matang secara fisik. Dan laki-laki yang berusia 25 sampai 28 tahun memiliki kondisi psikis dan fisik yang sangat kuat, sehingga mampu menjalankan kehidupan berkeluarga baik secara psikis, emosional, ekonomi maupun sosial.

Kata Kunci: Duta Generasi Berencana, Penanggulangan Pernikahan Dini, Masa Pandemi Covid 19

Full Text:

PDF

References


Asnuddin, A., & Mattrah, A. (2020). Penggunaan media sosial dan peran orang tua terhadap kejadian pernikahan dini. Holistik Jurnal Kesehatan, 14(3), 445–451. https://doi.org/10.33024/hjk.v14i3.2794

Fitria Olivia, “Batasan Umur Dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974”, Lex Jurnlica, no,3 (2015): 207

Hidayat, A. (2012). Definisi Penelitian Kualitatif. Retrieved from www.Statiskian.com website: https://www.statistikian.com/2012/10.

Marlina, E., Iskandar, M. R. A., Zahra, M. A., & ... (2021). Sosialisasi Pembatasan Usia Pernikahan Sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Pernikahan pada Usia Dini di Lingkungan Cisauheun Kelurahan Situbatu Kota Proceeding, 46(Desember). https://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/843

Puspasari, H. W., Pawitaningtyas, I., & Humaniora. (2020). Masalah Kesehatan Ibu Dan Anak Pada Pernikahan Usia Dini Di Beberapa Etnis Indonesia : Dampak Dan Pencegahannya Maternal And Child Health Problems In Early Age Marriage At Several Ethnic Indonesia : The Impact And Prevention. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 23(Oktober), 275–283. https://ejournal2.litbang.kemkes.go.id/index.php/hsr/article/download/3672/1981/

Suarta, G. (2017). Konsep Evaluasi Perencanaan Dan Terapannya Pada Program Penyuluhan. Konsep Evaluasi Perencanaan Dan Terapannya Pada Program Penyuluhan, 1(1), 1–24. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/127fc25f2767da91f4b007ae713ce4d7.pdf

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (2nd ed.; Sutopo, Ed.). yogyakarta: ALFABETA, cv.

Sulistiono, M. (2019). Implementasi Hybrid Learning Menggunakan Aplikasi Edmodo Pada Mata Kuliah Metode Penelitian Kualitatif. Elementerls: Jurnal

Ilmiah Pendidikan Dasar Islam.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam
(gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144