ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENOLAK GUGATAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN (STUDI PERKARA NOMOR 1150/PDT.G/2020/PA.PAS)

Leny Septiani, Dwi Ari Kurniawati, Syamsu Madyan

Abstract


Harta bersama diatur dalam undang-undang sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Apabila terjadi perselisihan antara suami istri mengenai harta bersama, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam. Dalam putusan Pengadilan Agama tentang gugatan harta bersama terkadang ditolak karena alat buktinya tidak otentik. hal ini tertuang dalam perkara Putusan Hakim Pengadilan Agama Pasuruan 1150 /Pdt.G/2020/PA. Lulus. Maka peneliti merumuskan permasalahan yaitu: 1) syarat pengajuan gugatan harta bersama pada Pengadilan Agama Pasuruan dalam Putusan No.1150/Pdt.G/2020/PA.Pas dan 2) Dasar putusan hakim untuk menolak gugatan harta bersama dalam Putusan Nomor 1150/Pdt.G/2020/PA.Pas. Metode penelitian “Analisis Putusan Hakim Dalam Penolakan Gugatan Harta Bersama Pada Pengadilan Agama Pasuruan (Studi Perkara Nomor 1150/Pdt.G/2020/PA. Pas) menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, pendekatan pengumpulan data berupa kata-kata, gambar.Data diperoleh dari dokumentasi putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 1150/Pdt.G/2020/PA. Passes dan wawancara dengan hakim yang menangani kasus dan yang tidak.

 

Kata kunci : harta bersama, pengadilan agama, putusan hakim

Full Text:

PDF

References


Ahmadi R. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet II. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Ali, Z.(2006).Hukum Perdata Islam di Indonesia.Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Y. (2008). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Y. (1975). Hukum Perkawinan Nasional. Medan: Zahir Trading.

Manan, A. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Manan, A. (2009). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta. Kencana.

Mardani, (2009). Hukum Acara Perdata dan Mahkamah Syar’iyah. Jakarta: Sinar Grafika.

Madyan, S.(2020). Analisis Kekuatan Alat Bukti Saksi Testimonium De Auditu Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kota Malang. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhsiyyah Vol 2 (2). http://dx.doi.org/10.33474/jas.v2i2

Mertokusumo, S. (1988). Hukum Acara Perdata Indonesia Cet II. Yogyakarta : Liberty.

Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.

Moleong, L. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Muttaqin, Z., & Usqak, S. U. (2020). Proses Penyelesaian Sengketa Pembagian Kasus Harta Gono Gini Akibat Perceraian Pasangan Suami Istri di Pengadilan Agama Mataram. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(2). https://doi.org/10.31764/civicus.v8i2.2947 (Diakses 21 Maret 2022)

Yahya, H. (1993). Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989 Cet.2. Jakarta: Pustaka Kartini.

Undang-Undang KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam
(gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144