PERKAWINAN BEDA AGAMA (PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN)
Abstract
Perkembangan teknolologi masa kini sangat mempengaruhi gaya dan perilaku masyarakat, sehingga interaksi sosial sebagai sesuatu yang tidak bias di elakkan lagi antar masyarakat baik berbagai suku maupun beda agama, peningkatan perkawinan beda agana menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari lagi maka Indonesia sebagai negara hukum Perlu memberikan suatu formulasi hokum yang Jelas yang mengatur tentang perkawinan beda agama agar ada kepastian hokum yang dirasakan oleh masyarakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kajian pustaka untuk mengkaji dan menggali isu hukum tentang perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dengan Sumber Data berupa Undang-Undang dan buku-buku tentang Perkawinan beda Agama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hokum perkawinan beda agama serta prosedural pencacatan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama ialah perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang memeluk agama dan kepercayaan berbeda satu dengan yang lainnya. Dalam Undang-Undang Perkawinan sesungguhnya perkawinan yang tidak disyaratkan karena dalam pasal 2 Undang-Undang Perkawinan.
Kata kunci: Perkawinan, Beda Agama, dan Undang-UndangFull Text:
PDFReferences
Ali, Daud, Muhammad. (2017). Hukum Islam. Bandung: Cv Pustaka Setia.
Cahyani, Octavia, Ika,. Aini, Muhammad, Dan Herlina, Sri. ( 2020). Analisis Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama. Jurnal.
Dewi, Cinthya, Ratna, Dwi. (2017). Inconsistenct Norm (Norma Hukum Yang Tidak Konsisten) Dalam Peraturan Perkawinan Beda Agama (Studi Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan), Tesis. Malang: Universitas Islam Negeri Maulama Malik Ibrahim Malang.
Faisol. Ach. (2021).Mengapai Sakinah, Mawadha, Dan Warohma Dalam Pernikahan Perspektif Marxisme Dan Sufisme, Jurnal. Malang: Universitas Islam Malang.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 1991.
Ma’rifatullah, Muhammad, Khamim. (2015). Harmonisasi Norma Perkawinan Beda Agama Dalam Undang-Undang Perkawinan Dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Skripsi. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Setiabudi Lysa. (2016). Analisis Perkawinan Beda Agama (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Terkait Dengan Izin Perkawinan Beda Agama), Skripsi. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Subekti, Ahmad, (2020), Kemaslahatan Dalam Fiqih Islam Atas Pandemic (Jawaban Atas Pendemic Covid-19), Jurnal, Malang: Universitas Islam Malang.
Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Yunus. M. Fakhrurrazi, dan Aini Zahratul. (2018). Perkawinan Beda Agama Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Tinjauan Hukum Islam). Jurnal Media Syariah, Vol 20.
Zulkarnaen, dan Mayaningsih Dewi. (2017). Hukum Acara Peradilan Agama. Bandung: CV Pustaka Setia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam (gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144