ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 115/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD MUDHARABAH PADA PROGRAM TABUNGAN BANK SYARIAH INDONESIA

Aliyyah Bilqis Ramadhianti, Ibnu Jazari, Shofiatul Jannah

Abstract


Setiap orang membutuhkan tabungan untuk menyimpan uangnya, di era modern ini banyak bank yang menyediakan tabungan dan investasi jangka panjang bagi masyarakat. Salah satunya adalah BSI, dimana memberikan layanan syariah bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau mengelola modalnya agar tetap berjalan dan dapat memperoleh keuntungan secara syariah. Mudharabah dapat diartikan sebagai akar dari kerjasama bisnis antara dua pihak, yaitu antara pengelola usaha yang disebut mudharib dan pemilik modal yang disebut shahibul maal. Melalui pembiayaan ini, pemodal memperoleh bagi hasil secara terus menerus selama usaha masih berjalan. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan oleh kontrak awal. Istilah mudharabah dengan arti bepergian untuk berdagang digunakan oleh para ahli (penduduk) Irak. Sedangkan ahli (penduduk) Hijaz menggunakan istilah qiradh, yang diambil dari kata qardh yang berarti memotong. Dinamakan demikian, karena pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan oleh amil dan memotong sebagian keuntungannya.

Kata kunci: Fatwa, Majelis Ulama Indonesia, Akad Mudharabah, Tabungan, Bank, Bank Syariah Indonesia, Investasi

Full Text:

PDF

References


Al Hadi, A. Azam. 2019. Fiqh Muamalah Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo. Al Zuhaili, Wahbah. (1984). Fiqh Islam wa Adilatuhu. Lebanon: Dar al Fikri.

Antonio, M. Syafi’i. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani

Arifin, Z. (1999). Memahami Bank Syariah: Lingkup Peluang Tantangan dan Prospek. (Jakarta: Alvabet). Hal. 198

Bank Syariah Indonesia. 2021. Pembiayaan Akad Mudharabah. Jakarta: Bank Syariah Indonesia https//: www.bankbsi.co.id.

Basuki, S. 2006. Metode Penelitian. Jakarta: Wedetama Widya Sastra. Hal. 78

Bogdan, Robert C. dan Steven J. Taylor. 1992. Introduction to Qualitative Research Methods : A Phenomenplogical Approach in The Social Science, alih bahasa Arief Furchan, John Wiley dan Sons, Surabaya, Usaha Nasional.

Muslich, A. Wardi. 2017. Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah. Cetakan (4). hal 1-377. Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Standart Produk Mudharabah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam
(gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144