PANDANGAN HAKIM TERHADAP DISPENSASI PERNIKAHAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bangkalan)

Luluk Almukarromah, Fathurrahman Alfa, Humaidi Kaha

Abstract


The purpose of this thesis is to find out how the judge views the dispensation of marriage in conjunction with Law number 16 of 2019 concerning the age limit for marriage. The research method used by the researcher is qualitative research with descriptive research with data collection techniques of observation, interviews, and documentation. And produce data, namely, first, according to the judge at the Bangkalan Religious Court legally, the addition of the marriage age limit is a standard for Indonesian people who will marry. Second, according to the judge, the factors that led to divorce were economic factors and infidelity. The amendment to Law Number 16 of 2019 gave significant changes to divorce cases, as seen from the declining divorce rate at the Bangkalan Religious Court. Third, according to the judge, the factor of the occurrence of marriage dispensation due to matchmaking, coercion from parents and prospective women who are already pregnant outside of marriage, the existence of Law Number 16 of 2016 gives a not too significant change to the statistics of marriage dispensation cases at the Bangkalan Religious Court which experienced an addition of only 1 case in 2021.

Full Text:

PDF

References


Alfa, Fathur Rahman. (2019). Pernikahan Dini dan Perceraian Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah. Inivrsitas Islam Malang, 1 (1).

Akbar, Patrialis. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jakarta.

Arifin, S. (2021). Angka Perceraian di Jatim Tinggi: Dari 9.386 Perkara 2020, Surabaya Urutan Pertama, Kedua Jember - Halaman 1 - Surya.co.id. Surya.Co.Id.

Aulia, Muthiah. (2017). Hukum Islam : Dinamika Seputar Hukum Keluarga. PT : Pustaka Baru

Awaludin, Hamid. 2006..Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Jakarta.

Damayanti Ira. 2012. Gambaran remaja putri tentang dampak pernikahan dini pada kesehatan reproduksi siswi kelas XI di SMK BATIK 2 Surakarta. Skripsi. Surakarta.

Hakim, I. R. (2016). Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pacitan Pada Tahun 2016. July, 1.

Harjianto, H., & Jannah, R. (2019). Identifikasi Faktor Penyebab Perceraian Sebagai Dasar Konsep Pendidikan Pranikah di Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Ilmiah. Universitas Batanghari Jambi, 19(1).

J. Moleong, Lexy. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Kumolo, Tjahjo. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta.

Kaha, Humaidi. (2020). Konstruksi Kafa’ah Dalam Pernikahan Perspektif Madzab Alarba’ah Dalam Menggapai Kehidupan Rumah Tangga Yang Sakina. Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Malang, 2(3).

Matondang, A. (2014). Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian dalam Perkawinan. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik, 2(2).

Qibtiyah, M. (2014). Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Muda Perempuan. Jurnail Unair.

Rohman, M. F. (2017). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu/Xiii/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Tujuan Perkawinan. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(1).

Sudharmono, S. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta.

Sukamto. (2017). Analisis Sosio Yuridis Terhadap Pernikahan Usia Dini dan Perceraian di Jawa Timur.

Sumpani, D. (2008). Kepuasan Pernikahan Ditinjau Dari Kematangan Pribadi Dan Kualitas Komunikasi.

Tirmidzi. (2019). Kajian Analisis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Volume 1, No, 1 Tahun 2020, 1(16).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam
(gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144