PANDANGAN HAKIM TERHADAP DISPENSASI PERNIKAHAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bangkalan)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Alfa, Fathur Rahman. (2019). Pernikahan Dini dan Perceraian Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah. Inivrsitas Islam Malang, 1 (1).
Akbar, Patrialis. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jakarta.
Arifin, S. (2021). Angka Perceraian di Jatim Tinggi: Dari 9.386 Perkara 2020, Surabaya Urutan Pertama, Kedua Jember - Halaman 1 - Surya.co.id. Surya.Co.Id.
Aulia, Muthiah. (2017). Hukum Islam : Dinamika Seputar Hukum Keluarga. PT : Pustaka Baru
Awaludin, Hamid. 2006..Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Jakarta.
Damayanti Ira. 2012. Gambaran remaja putri tentang dampak pernikahan dini pada kesehatan reproduksi siswi kelas XI di SMK BATIK 2 Surakarta. Skripsi. Surakarta.
Hakim, I. R. (2016). Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pacitan Pada Tahun 2016. July, 1.
Harjianto, H., & Jannah, R. (2019). Identifikasi Faktor Penyebab Perceraian Sebagai Dasar Konsep Pendidikan Pranikah di Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Ilmiah. Universitas Batanghari Jambi, 19(1).
J. Moleong, Lexy. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Kumolo, Tjahjo. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta.
Kaha, Humaidi. (2020). Konstruksi Kafa’ah Dalam Pernikahan Perspektif Madzab Alarba’ah Dalam Menggapai Kehidupan Rumah Tangga Yang Sakina. Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam. Universitas Islam Malang, 2(3).
Matondang, A. (2014). Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian dalam Perkawinan. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik, 2(2).
Qibtiyah, M. (2014). Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Muda Perempuan. Jurnail Unair.
Rohman, M. F. (2017). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu/Xiii/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Tujuan Perkawinan. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(1).
Sudharmono, S. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta.
Sukamto. (2017). Analisis Sosio Yuridis Terhadap Pernikahan Usia Dini dan Perceraian di Jawa Timur.
Sumpani, D. (2008). Kepuasan Pernikahan Ditinjau Dari Kematangan Pribadi Dan Kualitas Komunikasi.
Tirmidzi. (2019). Kajian Analisis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Volume 1, No, 1 Tahun 2020, 1(16).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam (gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144