MEWUJUDKAN PENDIDIKAN JIHAD UNTUK MELAWAN TERORIS
Abstract
Â
Pendidikan merupakan salah satu bidang yang menentukan kepribadian bangsa. Baik buruknya bangsa dapat dilihat dari penyelenggaraan pendidikan yang mempengaruhinya. Pendidikan jihad anti terorisme merupakan cara membentuk dan menguatkan pola berfikir dan sikap subyek didik terhadap perkembangan aliran dan pemahaman keagamaan seseorang atau sekelompok orang. Cara demikian haruslah menjadi aktifitas edukatif yang bisa terus dijalankan dimanapun dan kapanpun potensi radikalisme ada dan berkembang. Pengaruh dari lingkungan pergaulan atau jaringan kekuatan radikalisme lokal hingga global dapat diredam atau kemunginan akan gagal tumbuh berkembang akibat berlangsungnya pendidikan jihad anti terorisme. Kata kunci: pendidikan, jihad, anti terorisme, masyarakat, negara
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abraham Milasovi, 2011, Regenerasi Teroris, Jakarta: LP2KI bekerjasama dengan Pusat Kajian Hak Asasi Manusia.
Idam Chalid, 2016, Belajar Teroris dari Orba Hingga Orde Reformasi, Jakarta: LPPTI.
MIF Baihaqi, 1999, Anak Indonesia Teraniaya, Potret Buram Anak Bangsa, Bandung: Rosdakarya.
M. Tholhah Hasan, 1987, Islam dalam Perspektif Sosial Budaya, Jakarta: Galasa Nusantara.
Nico Keijzer, 2003, Terrorism and Criminal Law, Surabaya: Laboratorium Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
Usman Ghifari, 2011, Terorisme dan Ketidakadilan Global, Jakarta: Mercusuar Ilmu.
Jurnal dan Koran
Media Indonesia, “Membabat Akar Tunjang Terorismeâ€, 29 Oktober 2012.
Sunardi, “Hak Asasi Manusia dan Terorismeâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 7. 2006.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Citra Umbara, 2003
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan