PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN IZIN POLIGAMI
Abstract
Â
Mayoritas masyarakat Pasuruan adalah tergolong masyarakat yang memiliki basic keagamaan yang sangat tinggi, dikarenakan di setiap desa di Pasuruan terdapat Pondok Pesantren, maka para kyai atau pengasuh dari Pondok Pesantren tersebut menjadi panutan mereka. Dengan kondisi tersebut, tidak dapat dipungkiri terdapat banyak praktik poligami yang tanpa perizinan dari Pengadilan Agama Pasuruan, dengan dalil mereka menjalankan Sunnah Rasul. Namun beberapa dari masyarakat yang sadar akan hukum mengajukan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Pasuruan dengan menjadikan beberapa alasan berpoligami yang tidak memenuhi sebagian alasan-alasan terikat dari Undang-Undang, maka Majelis Hakim Pengadilan Agama Pasuruan dalam mepertimbangkan perkara poligami melihat dari mashlahat dan mafsadaat-nya Kata kunci: poligami, pertimbangan hakim
Full Text:
PDFReferences
Buku
Al Quran Al Karim, 2014. Terjemah dan Tafsir. Terjemahan H.M. Bachrun. Cetakan 13, Jakarta: Darul Kutubil Islamiyah A. Mukti Arto, 1996. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Emzir. 2011. Metodologi Penelitian Kulitatif Analisis Data. Jakarta: PT Raja Grafindo. Hamami Taufiq, 2003. Kedudukan dan Eksistensi Peradilan Agama dalam sistem Tata Hukum Di Indonesia. Bandung PT. Alumni. Muhammad Anshary. 2015, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Supardi Mursalin, 2007. Menolak Poligami (Studi Tentang Undang-undang Perkawinan Dan Hukum Islam), Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Peraturan Perundang-undangan
Kompilasi Hukum Islam. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan