PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN IZIN POLIGAMI

ayu nanda nikmatul khusna

Abstract


The majority of Pasuruan society are classified as people who have a very high religious base, because there are Islamic boarding schools in every village in Pasuruan, so the clerics or tutors become their role models. With these conditions, it is undeniable that there are many practices of polygamy without permits from Pasuruan Religious Court, with their arguments to run the Sunnah of Prophet. However, some of the people who are aware of the law apply for polygamy permits in Pasuruan Religious Court by making polygamy reasons that do not fulfill some of the reasons bound by the Law, the Judges of Pasuruan Religious Court in considering polygamy cases see from mashlahat and mafsadaat. Keywords: polygamy, consideration of judges
 
Mayoritas masyarakat Pasuruan adalah tergolong masyarakat yang memiliki basic keagamaan yang sangat tinggi, dikarenakan di setiap desa di Pasuruan terdapat Pondok Pesantren, maka para kyai atau pengasuh dari Pondok Pesantren tersebut menjadi panutan mereka. Dengan kondisi tersebut, tidak dapat dipungkiri terdapat banyak praktik poligami yang tanpa perizinan dari Pengadilan Agama Pasuruan, dengan dalil mereka menjalankan Sunnah Rasul. Namun beberapa dari masyarakat yang sadar akan hukum mengajukan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Pasuruan dengan menjadikan beberapa alasan berpoligami yang tidak memenuhi sebagian alasan-alasan terikat dari Undang-Undang, maka Majelis Hakim Pengadilan Agama Pasuruan dalam mepertimbangkan perkara poligami melihat dari mashlahat dan mafsadaat-nya Kata kunci: poligami, pertimbangan hakim

Full Text:

PDF

References


Buku

Al Quran Al Karim, 2014. Terjemah dan Tafsir. Terjemahan H.M. Bachrun. Cetakan 13, Jakarta: Darul Kutubil Islamiyah A. Mukti Arto, 1996. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Emzir. 2011. Metodologi Penelitian Kulitatif Analisis Data. Jakarta: PT Raja Grafindo. Hamami Taufiq, 2003. Kedudukan dan Eksistensi Peradilan Agama dalam sistem Tata Hukum Di Indonesia. Bandung PT. Alumni. Muhammad Anshary. 2015, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Supardi Mursalin, 2007. Menolak Poligami (Studi Tentang Undang-undang Perkawinan Dan Hukum Islam), Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Peraturan Perundang-undangan

Kompilasi Hukum Islam. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.