ANALISIS PEMBAGIAN HARTA WARIS PADA KELUARGA BEDA AGAMA PERSEFEKTIF MAQASYID AL-SYARIAH JASSER AUDA

Samsuddin Samsuddin

Abstract


Artikel ini membahas tentang sistem pembagian hatra waris yang terjadi di Desa Sewaru yang berdalih toleransi, memelihara kesejahteraan antara umat yang mempunyai perbedaan dalam meyakini suatu agama dalam lingkup keluarga, mencari keadilan dan kemaslahatan dan menjaga kearifan lokal dengan mengedepankan kebiasaan masyarakat setempat yang dianggap telah bertentangan dengan hadist untuk saling mewarisi antara kaum muslim dengan kaum non-Muslim.

Problem yang diangkat yaitu sistemtem bagian hartawaris pada keluerga beda agama diDesa Suwaru Kecematan Pagelaran Kabupaten..Malang Perspektif Maqosyid al-Syariah Jasser Auda.

Dari penelitian tersebut ada beberapa temuan yang menjadi pembahasan dalam pembahasan berikut yaitu: keterlibatan non-muslim dalam praktik kewaris beda agama, pembagian dengan merata dan membarikan lebih kepada penerima waris yang mempunyai prestasi. Pembagian yang diterapkan di Desa Suwaru memakai adat khas jawa Desa Suwaru dengan melihat dan menyesuaikan dengan keberadaan beberapa agama yang diyakini oleh  masyarakat Desa Suwaru dengan mempertimbangkan hadist larangan saling mewarisi dan ayat-ayat yang bermuatan toleransi dan ayat yang mengatur hak serta kewajiban bagi orang tua terhadap para anak-anaknya.


Full Text:

PDF

References


Muhammad Ali Ash-Shabuni, Hukum Kewarisan Menurut al-Quran dan Sunnah, (Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2005), Cet. 1, 55.

Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Qudamah, al-Mugni, Juz 7, (Kuwait: Dar al-Fikr, tt), 167

Imam jalaluddin abdurrahman ibn abi bakar as-Syuyuti, al-jamius

Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2015), 87.

Nasrudin Al-Albani, Ringkasan shih Muslim, jilidd II, (jakarta: gema insani press, 2005), 470


Refbacks

  • There are currently no refbacks.