Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila

Diyan Isnaeni

Abstract


Pembaharuan hukum agraria itu hanya akan berhasil, apabila hukum agraria itu mengutamakan petani sebagai pilar utama pembangunan  ekonomi nasional, dengan tidak mengabaikan kepentingan investor-investor dan pemodal-pemodal besar sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Dalam menindak lanjuti politik pembaharuan hukum Agraria yang diatur dalam UUPA  pemerintah telah mengeluarkan ketetapan yang dituangkan dalam  Ketetapan MPR Nomor: IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang nantinya akan menghambat pelaksanaan pembaharuan hukum agraria di Indonesia maka Pancasila dan UUD 1945 harus dijadikan landasan idiil dan landasan kosntitusional dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Negara, artinya peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanan pembaharuan hukum agraria harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Tujuan landreform yang diselenggarakan di Indonesia secara khusus adalah untuk mempertinggi penghasilan dana taraf hidup petani penggarap, sebagai landasan dan prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan dengan mengadakan pembagian yang adil atas sumber kehidupan atas rakyat tani berupa tanah dan pembagian hasil yang adil pula melaksanakan prinsip tanah untuk tani dan perlindungan terhadap ekonomi lemah.

Full Text:

PDF

References


Assidiqie, Jimmly, 2011, Implementasi Nilai-nilai Pancasila dlam mengegakkan Kostitusi Indonesia, Makalah, Sarasehan Nsional Kerjasama Mahkamah Konstitusi RI, dengan Universitas Gajahmada, 2-3 Mei, Jogyakarta

BPS (1999), Penduduk Miskin: Berita Resmi Statistik Penduduk Miskin, No. 04/Th.II/9, Juli, Jakarta: BPS.

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, 2007, Jakarta.

------------, 2010, Tanah Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat, BPN RI, Jakarta.

Bakri, Muhammad, 2011, Hak Menguasa Tanah,oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reforma Agraria), UB Press, Malang,

Cohen dalam Suyuti, 2004, Landereform di Indonesia, Jakarta

Gautama, Sudargo, 1990, Penafsiran Undang-undang Pokok Agraria , Cetakan ke delapan . Citra Adytia Bakti, Bandung

Hamidi, Jazim, 2006., Revolusi Hukum Indonesia, Konstitusi Press dan Citra Media, Jogyakarta

Hutagalung, Ari Sukanti, 1985, Program Redistribusi Tanah di Indonesia, Rajawali Press, 1985,

Konsorsium Pembaharuan Agraria, Lampiran usulan ketetapan MPR RI, 2012, Jakarta

Macodumpis, Horison , 2006 , Reforma Agraria dan Upaya mengatasinya, Bogor

Maladi, Yanis Maladi, Reforma Agraria Berparadiga Pancasila dalam Penataan Kembali Politik Agraria Nasional, Miimbar Hukum, Vol. 25, Nomor 1 Februari 2013, Fakultas Hukum UGM, Jogyakarta,

Mahfud MD, 2011, MembangunPolitik hokum, , Menegakkan Konstitusi, Cetakan ke II, Grafindo, Persada, Jakarta

----------------, 2000, Politik Hukum Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum, UII, no. 4, Vol. 17, Jogyakarta

Mahfud MD, Op Cit, h. 54 dalam Yanis Maladi Reforma Agraria Berparadiga Pancasila dalam Penataan Kembali Politik Agraria Nasional, Miimbar Hukum, Vol. 25, Nomor 1 Februari 2013, Fakultas Hukum UGM, Jogyakarta,

Manan, Bagir, 1993, Politik Per-Undang-undangan, Kumpulan Makalah, Disampaikan pada Penataran Dosen Perguruan Tinggi Swasta Dalam Rangka Perluasan Wawasan serta Penguasaan Bidang Ilmu Hukum, Direktorat Perguruan Tinggi Swasta Dirjen Pendidikan Tinggi Swasta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan , Cisarua Bogor

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanal, 2013, White Paper, Jakarta,

Nugroho, Heru , 2005, Reformasi Politik AAgraria, Makalah seminar di BPN, Jakarta

Perangin, Effendi, 1994, Hukum Agrara di Indonesia, Suatu Telaah dari Praktisi ,Hukum, Rajawali Press, Jakarta

Parlindungan AP, 1998, Dimensi Kerakyatan dalam UUPA, Peraturan Pelaksanaan dan rekomendasi Kebijakan dalam Kebijaksanaan Tata Ruang Nasioanl dan aspek Pertanahan dan perpespektif Pertumbuhan dan Pemerataan, CIDES, Jakarta, Cet 1,1998,

Risnarto, 2011, Kerangka Umum Menuju Pembaharuan Hukum Agratia, Kencana Prenada, Jakarta

Sigler, Jay A 1997, The Legal Sources of Public Policy, D.C.Hesth and Company, Toronto.

Santoso, Urip,2015, Hukum Agraria; KajianKomprehensif, Jakarta; Kencana Penada Media Group, 2012, h. 153-154 dalam Moh. Ilham Arisaputra, 2015, Acces Reform Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk mewujudkan Kesejahteraan rakyat, Disertasi, Program DIH FH Universitas Erlangga, Surabaya

Sunggono, Bambang, 1994, Hukum dan Kebijaksanaan publik, Sinar Grafika,Jakarta

Sumardjono, Maria SW, Sumardjono, 2007, Tanah dalam Perpespetif Hak Ekonom, Sosial dan Budaya, Penerbit Kompas, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan) terindek oleh:

                    

 

Lisensi Creative Commons

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.