INOVASI PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA MALANG ( Studi Kasus Krisis Blangko E-KTP Di Dispendukcapil Kota Malang )
Sari
Saat ini kartu identitas dibutuhkan dalam bidang apapun. Kartu identitas berfungsi sebagai alat yang menunjukkan diri, identitas dan informasi lainnya. Masyarakat yang terus bertambah setiap tahunnya mendiring pembauatan kartu identitas lebih sederhana namun mencakup semua informasi. Di Indonesia kartu identitas untuk penduduknya disebut dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Namun semenjak ada perubahan regulasi terkait kartu identitas, KTP diganti menjadi e-KTP atau Kartu tanda penduduk elektronik. Perbedaan e-KTP dengan KTP biasa adalah masa berlaku, informasi yang berada didalamnya dan bahan pembuatan kartu. Masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup, sedangkan informasi yang ada dialamnya tidak hanya informasi diri secara umum melainkan informasi secara khusus seperti sidik jari, iris mata dan lainnya. Untuk bahan pembuatan dalam e-KTP terdapat chip memori yang disebut blangko untuk perekaman data tersebut. Dalam upaya pelayanan e-KTP masih terdapat banyak permasalahan yang muncul. Salah satunya pada Dinas Dukcapil Kota Malang.
Kata Kunci : Kartu Identitas, e-KTP, Pelayanan Publik.Teks Lengkap:
PDFReferensi
Atep, Adya Barata, 2003. Dasar-Dasar Pelayanan Priama. Jakarta : Elex Media Kompetindo
Bogdan, R.C Dan Bikien, S.K. 1992. Qualititative Re Search For An Introduction To Theory And Methods Boston: Allyn Dan Bacon.
Creswell,Mixed. 2007. Research Design (Pendekatan Kualitatif,Kuantiatif,Dan Campuran)
Hardiansyah, 2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media
Idrus, M . 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial. Yogyakarta: PT Gelora Aksara Pratama
Kasmir, 2006. Faktor Yang Mempengaruhi Pelayanan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Meolong, L.J. 2007. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya Hal 8
Moenir, H.A.S. 2002. Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafik
Ridwan dan sudrajat, 2009, Pelayanan Admnitrasi Publik. Bandung: Nuansa
Siagan, 2004. Pencapaian Tujuan Organsasi. Bandung: Remaja
Sinambela, 2006. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara
Sumber Peraturan Perundang-Undangan:
Keputusan MENPAN Nomor 63 tahun 2003 dalam kegiatan pelayanan umum
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan
Keputusan Menteri Pemeberdayaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaran Pelayanan Publik
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Sumber Jurnal dan Skripsi :
Agus toni (2018) yang meneliti tentang “ kualitas pelayana E-KTP terhadap kepuasan masyarakat†studikasus pada dinas kependudukan dan catatan sipil kota bengkulu “.
I Gusti Nyoman Mahardika (2017) dengan judul “ pelaksanaan kebijakan program E-KTP Dalam hal perekaman data Di kabupaten gianyar kota bali “
M. Agus Suripto ( 2018) yang meneliti tentang “ pembuatan sistem informasi Administrasi blagko†studi kasus pada dinas kependudukan dan catata sipil kota Tangerangâ€
Sumber Internet :
Radarmalang.com.id, diakses dari http://radarmalang.id/dispendukcapil-masih tersandera-blagko--ktp/
Jatimpos.id, diakses dari http://www.jatimpos.id/tag/e-ktp
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.