IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DALAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA (Studi Tentang Pembangunan Desa Bersumber dari Pendapatan Asli Desa Pacet Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto)

Trina Yuni Safitri, Slamet Muchsin, Roni Pindahanto Widodo

Sari


ABSTRAK


Kebutuhan ekonomi masyarakat dari tahun ke tahun semakin meningkat, bukan saja karena meningkatnya jumlah manusia. Namun juga karena meningkatnya intensitas dan ragam dari kebutuhan akan ekonomi masyarakat, masalah ini juga terjadi di desa Pacet Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. Di daerah ini masalah kesejahteraan masyarakat masih belum teratasi, dengan adanya program pembangunan partisipatif yang dilaksanakan oleh pemerintah desa yang bersumber dari pendapatan desa dapat mengatasi kesejahteraan masyarakat desa Pacet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pembanguanan partisipatif serta dampak yang dirasakan oleh masyarakat sekitar. Pembangunan di desa Pacet didasari oleh kebutuhan masyarakat desa Pacet, pembangunan tersebut bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa dengan bantuan pembangunan fisik berupa infrastruktur serta non fisik berupa pelatihan kepada masyarakat untuk membantu perekonomian masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik sampling menggunakan purposive sampling dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Pada penelitian metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis data primer.  Pada penelitian metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif (interactive model) dari Miles and Hubberman. Berdasarkan hasil penelitian, Implementasi kebijakan pembangunan partisipatif di Desa Pacet sudah terlaksana dengan baik ini dilihat dari bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan dengan membantu berupa tenaga, merelakan sebagian tanahnya untuk dibangun menjadi akses jalan masyarakat dusun setempat di seluruh desa Pacet. Pembangunan tersebut fokus pada pusat perekonomian masyarakat desa yaitu pada Jalan menuju sawah, perbaikan fasilitas pertokoan, pembangunan TPT, Pavingisasi gang  kecil di seluruh wilayah desa Pacet dan perbaikan penyaluran air untuk masyarakat desa Pacet. Sedangkan dampak yang ditimbulkan dari adanya pembangunan yaitu 1) dampak pada ekonomi masyarakat dan 2) dampak sosial pada masyarakat desa . kendala dalam pembangunan yakni pada Dana: 1) dana dari Pemerintah kabupaten terlambat sehingga pembangunan ikut terhambat. 2) PAD kurang maksimal. Kendala pada pembangunan 1) Karena cuaca 2) Medan yang curam  3) karena keadaan kondisi fisik lingkungan.

 

Kata Kunci : Implementasi Kebijakan Pembangunan,Pembangunan  Partisipatif, Kesejahteraan Masyarakat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Rahardjo. 2006 Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Afifuddin, 2015 . Pengantar Administrasi Pembangunan. Bandung : Alfabeta

Herdiansyah, Haris. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta : Salemba Hunamika.

Robert J. 2005. Pengantar Manajemen Infrastruktur. Penerbit Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Mubyarto et, al, 1997. Gerakan Nasional Penanggulangan Kemiskinan, Kajian Bersama Pengembangan Kebijaksanaan, Yogyakarta: Aditya Media.

Moleong, J. Lexy. 2012. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif. Bandung : Alfabeta.

Suratman, dkk. 2019 . Hukum dan Kebijakan Publik . Bandung : PT. Refika Aditama

Usman Sunyoto, 2012 . Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat : Yogyakarta Pustaka Pelajar Offset .

Data Profil Desa Potensi Desa dan Perkembangan Desa, Desa Pacet Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Tahun 2019.

Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, Pasal 1 Ayat 9

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan

Peraturan Pemeritah Republik ndonesia No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang No 11 Tahun 2009 pasal 1 dan 2 tentang Kesejahteraan Sosial.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.