PENGELOLAAN PAJAK RUMAH KOS DIKOTA MALANG DALAM MENINGKATKAN PENDAPTAN ASLI DAERAH (Studi Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang)

Saindar Wati, Slamet Muchsin, Hayat Hayat

Sari


Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui pengelolaan pajak rumah kos dikota Malang ; (2) untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menghambat dan mendukung pengelolaan pajak rumah kos di kota Malang. Penelitian ini berlangsung kurang lebih 1 (satu) bulan dan berlokasi dikota Malang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, Wawancara/interviw mendalam, dan Dokumentasi. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif dengan mengunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan membaca buku, majalah surat kabar, dokumen-dokumen, undang-undang dan media informasi lain yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti serta interview dan wawancara mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: (1) penggelolaan pajak rumah kos di kota Malang hanya berpedoman pada aturan undang-undang dan peraturan daerah di kota Malang dengan penetuan subjek pajak (pengguna rumah kos), wajib pajak (pemilik rumah kos), objek pajak (rumah kos) serta dengan tariff yang dikenakan sebesar 5% dari pendapatan bersih, dan pemungutan pajak yang berdasarkan jumlah kamar yaitu 10 (sepuluh) kamar ke atas ;(2) faktor yang mempengaruhi penggelolaan pajak rumah kos masih adanya wajib pajak yang belum terdaftar, pemahaman wajib pajak yang kurang tentang peraturan perundang-undangan berlaku dalam pengenaan pajak rumah kos di atas 10 (sepuluh) kamar, serta kurangnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Kata kunci: pengelolaan, pajak daerah.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmad, Rulam. (2014). Metode

Penelitian kualitatif. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA

Ahmad, Rulam. (2015). Metodologi

Penelitian Kualitatif. Yogyakarta:AR-RUZZ MEDIA

Ghony, M Djunaidi dan Faujan

Almanshur. (2015). Metode Penelitian Kualitatif. Jogjakarta:

AR-RUZZ MEDIA

Halim, Abdul (2001). Manajemen

Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN

Hayat.(2017). Manajemen Pelayanan

publik. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Hindarti, Sri. (2017). Manajemen dan

Kepemimpinan dalam Organisasi. Malang: Inteligensi

Media

Mardiasmo. (2013). Perpajakan.

Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET.

Nurhidayah (2018). Minat Lulusan

SMA untuk Melanjutkan studi ke Jenjang

Perguruan Tinggi. (studi kasus di kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang)

Resmi, siti. (2005). Perpajakan.

Jakarta: Selemba Empat

Samudra, Azhari Aziz. (2015).

Perpajakan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Selly Anggriani (2017). Implementasi

Peraturan Daerah Kota Malang No.02 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah. (studi tenteng pajak rumah kos dikelurahan dinoyo kecamatan lowok waru kota Malang)

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian

Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Susyanti, Jeni dan Ahmad Dahlan.

(2015). Perpajakan. Malang: Empatdua Media

Waluyo. (2005). Perpajakan

Indonesia. Jakarta: Selemba Empat

Sumber Internet:

Haryono, (2016). Analisis

Pengelolaan Pajak Rumah Kos di Kota Palopo.

[Internet]https://core.ac.uk>d ownload>pdf[diakses 1 oktober 2018]

Kurniawan, Endra. 19 Januari 2017.

Kos dengan jumlah minimal 10 kamar kena Pajak. [internet]. Http://malangtoday.net>bp2d[diakses 8 november 2018]

Muhtarom, Abid. Analisi PAD (

Pendapatan Asli Daerah) Terhadap

Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Lamongan Periode Tahun 2010-2015. [internet], journal.unisla.ac.id>pdf [diakses 22 oktober 2018]

Prayoga, Rahmad Mashudi. 22

Februari 2017. Kota Malang Pajak Kos Kosan tidak adil.

[internet]. Http://malangtoday.net. [diakses 1 oktober 2018]

Rachmawati, Riska Dkk. Analisis

Faktor-Faktor Penghmbat Penerapan Pajak

Hotel Kategori Rumah Kos yang Terdapat pada Kantor DinasPendapatan Daerah Kota palembang. [internet]. eperints.mdp.ac.id/1485/jurnal%20penelitian%riska%20Rachmawati%20%282011210018%29.pdf. [diakses 22 Oktober 2018]

Wahyuni,sri. 10 agustus 2018. BP2D

kota Malang gelarkan sosialisasi pajak hotel. [internet].Suryamalang.tribunews.com. [diakses 1 oktober 2018]

Witantra, Elsa Erma. 2015. Efektifitas

Penerimaan Pajak Daerah. [internet]download.portalgaruda.org/article.php?. [diakses 26 november 2018]

Sumber Dokumen:

Undang-undang No.2 Tahun 2015

Tentang peraturan Daerah.

Undang-undang No.48 Tahun 2016

Tentang Kedudukan, Sususnan Oerganisasi, Tugas dab Fungsi serta Tata Kerja Badan Pelayanan Pajak Darah.

Data dari Badan Pelayanan Pajak Daerah

(BP2D) Kota Malang


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.