EFEKTIVITAS KINERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMONGAN DALAM PENINGKATAN PARTISIPASI PEMILU

Moh. Haris Ikhdam Kholid, Slamet Muchsin, Taufiq Rahman Ilyas

Sari


Partisipasi pemilih merupakan salah satu tolak ukur penting dalam menilai kualitas penyelenggaraan pemilihan umum pada sistem demokrasi. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya berkewajiban melaksanakan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tetapi juga berperan dalam mendorong peningkatan kesadaran politik masyarakat agar menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 serta mengidentifikasi berbagai faktor yang mendukung maupun menghambat pencapaian tujuan tersebut. Penelitian menerapkan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi yang melibatkan komisioner KPU Kabupaten Lamongan sebagai informan utama. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldana yang mencakup kondensasi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja KPU Kabupaten Lamongan dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024 dapat dikategorikan efektif. Kondisi tersebut tercermin dari pelaksanaan pendidikan pemilih yang berkelanjutan, intensifikasi kegiatan sosialisasi, optimalisasi media komunikasi digital, penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepemiluan. Efektivitas tersebut didukung oleh kompetensi sumber daya manusia, terbangunnya sinergi antarlembaga, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain, penelitian juga menemukan beberapa kendala, antara lain masih rendahnya tingkat kesadaran politik pada sebagian masyarakat, maraknya penyebaran misinformasi, belum meratanya akses terhadap informasi kepemiluan, serta sejumlah hambatan teknis pada pelaksanaan tahapan pemilu. Berdasarkan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa efektivitas penyelenggara pemilu tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan melaksanakan setiap tahapan pemilu, tetapi juga oleh kemampuan membangun komunikasi publik yang lebih inklusif, memperkuat pendidikan politik masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi sebagai pendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Kata Kunci: Efektivitas Kinerja, Komisi Pemilihan Umum, Partisipasi Pemilih, Pemilu 2024, Kabupaten Lamongan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jurnal Hartini, Y., dkk. (2022). Efektivitas Kinerja Pegawai Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018. Indrayan, S. (2024). Optimalisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dalam Mensukseskan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya Tahun 2024. Pulungan, M. C., dkk. (2019). Strategi Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2019. Syah, E. F., dkk. (2020). Efektivitas Kinerja Komisi Pemilihan Umum dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Wali Kota Makassar Tahun 2020. Buku Cohen, J. M., & Uphoff, N. T. (1980). Participation's Place in Rural Development: Seeking Clarity Through Specificity. New York: Cornell University. Dahl, R. A. (2001). On Democracy. New Haven: Yale University Press. Gunawan, A. (2003). Efektivitas Organisasi. Bandung: Alfabeta. Harahap. (2020). Metodologi Penelitian Kualitatif. Medan. Hasibuan, M. S. P. (2003). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara. Hasibuan, M. S. P. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi Revisi). Jakarta: Bumi Aksara. Idrus, M. (2009). Metode Penelitian Ilmu Sosial. Jakarta: Erlangga. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications. Mikkelsen, B. (2011). Metode Penelitian Partisipatoris dan Upaya-Upaya Pemberdayaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Moleong, L. J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Rogers, E. M. (2003). Diffusion of Innovations (5th ed.). New York: Free Press. Sedarmayanti. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia: Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: Refika Aditama. Siagian, S. P. (2014). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara. Steers, R. M. (1977). Organizational Effectiveness: A Behavioral View. Santa Monica: Goodyear Publishing. Steers, R. M. (1985). Efektivitas Organisasi. Jakarta: Erlangga. Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Surbakti, R. (2010). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia. Widodo. (2014). Manajemen Kinerja. Jakarta: Rajawali Pers. Peraturan Perundang-undangan KPU Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dokumen Resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan. (2023). Profil Kabupaten Lamongan. Lamongan. Badan Pusat Statistik Kabupaten Lamongan. (2024). Kabupaten Lamongan Dalam Angka 2024. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan. (2023). Profil Pariwisata Kabupaten Lamongan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan. (2024). Data Partisipasi Pemilih Pemilu Tahun 2024.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.