IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM SI JARAN IJO (INOVASI JEMPUT BOLA RENTAN ADMINDUK ISO JUJUK OMAH) DALAM MENCIPTAKAN PELAYANAN PUBLIK YANG MERATA (Studi pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar)
Sari
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 mengenai Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan secara khusus mengatur mekanisme yang berkaitan dengan pendataan serta penerbitan dokumen kependudukan. Tuntutan pelayanan bagi penduduk rentan mendorong lahirnya inovasi melalui Program Si Jaran Ijo sebagai solusi untuk menjamin hak administratif seluruh warga. Namun, terdapat permasalahan dalam penerapannya, yakni keterbatasan akses lokasi yang sulit dijangkau, terdapat penduduk rentan yang belum memiliki E-KTP, dan rendahnya pemahaman masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan program Si Jaran Ijo dalam menciptakan pelayanan publik yang merata beserta faktor penghambatnya. Penelitian ini mengadopsi Teori Keberhasilan Implementasi Kebijakan yang dikemukakan oleh Van Meter dan Van Horn dalam Syahruddin (2020). Teori ini mencakup enam komponen utama, yaitu: (1) Standar dan Tujuan, (2) Sumber Daya, (3) Komunikasi Antar Organisasi, (4) Karakteristik Agen Pelaksana, (5) Disposisi Implementator, dan (6) Kondisi Sosial, Ekonomi, serta Politik. Dalam penelitian ini, penulis menerapkan Metode Penelitian dengan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Program Si Jaran Ijo telah berjalan baik, meskipun masih terdapat kendala pada indikator sumber daya, khususnya belum adanya tim khusus yang menangani layanan ini secara sistematis. Indikator lain menunjukkan hasil positif: standar dan tujuan kebijakan tercapai dengan baik melalui pemenuhan target pelayanan penduduk rentan, percepatan layanan, jaminan hak sipil, dan pengurangan hambatan akses. Komunikasi antarorganisasi berjalan efektif melalui media sosial, berita daring, dan Zoom. Karakteristik pelaksana ditunjukkan dengan SOP dan pedoman teknis, sementara disposisi dilaksanakan secara sistematis. Secara sosial, ekonomi, dan politik, program ini dinilai bermanfaat, menekan biaya, dan tetap berjalan meski terjadi pergantian kepala daerah.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pelayanan Publik, Penduduk Rentan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Sumber Buku:
Basid, A. (2014). MANAJEMEN BIROKRASI DAN KEBIJAKAN Penelusuran Konsep dan Teori (D. Mutiarin & A. Zaivudin (eds.)). PUSTAKA PELAJAR.
Hayat. (2017). Manajemen Pelayanan Publik. PT RajaGrafindo Persada.
Ibrahim. (2024). Pengantar Kebijakan Publik: Teori, Analisis, Proses dan Studi Kasus. K-Media.
Kasmad, R. (2016). Implementasi Kebijakan Publik. Kedai Aksara.
Meutia, I. F. (2017). Analisis Kebijakan Publik (M. Nizar (ed.)). CV. Anugrah Utama Raharja.
Miles, M. B., Huberman, A. M. ·, & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook Edisi 3.
Moleong, L. J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif edisi Revisi. PT Remaja Rosakdaya.
Ramli, M. (2022). Electronic Goverment dalam Pelayanan Publik (R. A. Rusdian (ed.)). PT RajaGrafindo Persada.
Riady, E. (2023). Ibu dan 3 Anak Difabel di Blitar Tak Dapat Bantuan gegara Belum Punya e-KTP. DetikJatim.Com. https://www.detik.com/jatim/berita/d-6961321/ibu-dan-3-anak-difabel-di-blitar-tak-dapat-bantuan-gegara-belum-punya-e-ktp
Rofiq, A. (2018). Dispendukcapil Bentuk Tim Khusus, Layani Warga Rentan Adminduk. Jatimtimes.Com. https://jatimtimes.com/baca/167588/20180222/165740/dispendukcapil-bentuk-tim-khusus-layani-warga-rentan-adminduk
Rofiq, A. (2024). 224 Penduduk Rentan Terekam, Kabupaten Blitar Menuju Zero Warga Tanpa Identitas. Jatimtimes.Com. https://jatimtimes.com/baca/322606/20241011/094400/224-penduduk-rentan-terekam-kabupaten-blitar-menuju-zero-warga-tanpa-identitas
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (Cetakan Ke). ALFABETA.
Suranto. (2014). MANAJEMEN BIROKRASI DAN KEBIJAKAN Penelusuran Konsep dan Teori (D. Mutiarin & A. Zainudin (eds.)). PUSTAKA PELAJAR.
Sutmasa, Y. G. (2021). Memastikan Efektivitas Implementasi Kebijakan Publik. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 4(1), 25–36. https://doi.org/10.47532/jic.v4i1.242
Syahruddin. (2020). Implementasi Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Studi Kasus. Penerbit Nusa Media.
Ulum, M. C. (2018). Public Service: Tinjauan Teoretis dan Isu-Isu Strategis Pelayanan Publik. UB Press.
Jurnal dan Skripsi
Sutmasa, Y. G. (2021). Memastikan Efektivitas Implementasi Kebijakan Publik. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 4(1), 25–36. https://doi.org/10.47532/jic.v4i1.242
Syahruddin. (2020). Implementasi Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Studi Kasus. Penerbit Nusa Media.
Website
Riady, E. (2023). Ibu dan 3 Anak Difabel di Blitar Tak Dapat Bantuan gegara Belum Punya e-KTP. DetikJatim.Com. https://www.detik.com/jatim/berita/d-
Rofiq, A. (2018). Dispendukcapil Bentuk Tim Khusus, Layani Warga Rentan Adminduk. Jatimtimes.Com. https://jatimtimes.com/baca/167588/20180222/165740/dispendukcapil-bentuk-tim-khusus-layani-warga-rentan-adminduk
Rofiq, A. (2024). 224 Penduduk Rentan Terekam, Kabupaten Blitar Menuju Zero Warga Tanpa Identitas. Jatimtimes.Com. https://jatimtimes.com/baca/322606/20241011/094400/224-penduduk-rentan-terekam-kabupaten-blitar-menuju-zero-warga-tanpa-identitas
Undang- Undang
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 7 tentang Pendataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar No 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.