EFEKTIVITAS PELAYANAN PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PONOROGO

Edwin Indra Nugraha, Slamet Muchsin, Taufiq Rahman Ilyas

Sari


ABSTRAK

Pelayanan pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo merupakan bagian dari mekanisme pelayanan publik. Pelayanan publik yang baik adalah pelayanan yang mencapai pada kepuasan masyarakat. Berdasarkan observasi dan informasi dari data sekunder yang didapatkan oleh penulis diduga terdapat beberapa permasalahan yakni, faktor sumber daya manusia dan infrastruktur yang kurang memadai dalam menunjang proses pelayanan pengurusan sertifikat tanah di BPN Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan teknik analisa data model Milles Huberman yang meliputi pengumpulan data, penyajian data, reduksi data, dan melakukan penarikan kesimpulan. Untuk menganalisa Efektifitas Pelayanan Pengurusan Sertifikat Tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo yang dilakukan peneliti, yakni didasarkan pada teori kualitas pelayanan publik menurut Zithmal, Parasuraman & Berry (dalam bukunya Wiwik Sulistyowati, 2018:27) yang terdiri dari 10 (sepuluh) indikator yaitu Tangibles, Reability, Responsiveneess, Competence, Courtesy, Credibility, Security, Access, Communication, Understanding. Kemudian faktor pendukung dan penghambat dari efektifitas pelayanan pelayanan pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses pelayanan pengurusan sertifikat tanah di BPN  Kabupaten Ponorogo berdasarkan analisis efektifitas pelayanan pengurusan sertifikat tanah di BPN Kabupaten Ponorogo ditemukan beberapa catatan penting yakni, aspek security yakni keamanan data masih belum aman karena ada beberapa berkas yang hilang sehingga pemohon harus menyerahkan data lagi. Selanjutnya faktor pengetahuan dan kepahaman masyarakat tentang pengurusan sertifikat tanah itu sendiri masyarakat terkadang kurang begitu memahami persyaratan apa saja yang harus dilengkapi dan bagaimana mekanisme persiapanya sementara Badan Pertanahan Kabupaten Ponorogo sudah menginfokan dengan sejalas jelasnya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hayat. (2017). Manajemen Pelayanan Publik. Depok : PT Raja Grafindo Persada.

Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kurniawan, Agung. (2005). Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta : Pembaruan.

Moenir, A.S. 1998. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakaerta : Bumi Aksara.

Republik Indonesia. Keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Sedarmayanti. 2009. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung : CV. Mandar Maju.

Siagian, P. Sondang. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Bumi Aksara.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.

Sulistiyowati, wiwik. 2018. Kualitas Layanan : Teori dan Aplikasinya. Sidoarjo : Cetakan Pertama Agustus 2018, Umsida Press.

Tjiptono. 2005. Service, Quality and Satistfaction. Yogyakarta : Andi offset


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.