ANALISIS KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KOTA MALANG
Sari
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui, mendeskripsikan, serta menganalisis kualitas pelayanan kesehatan dan faktor pendukung dan penghambat dalam pemenuhan pelayanan kesehatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Malang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metodologi penelitian kualitatif, yang diturunkan menurut output sudut pandang peneliti dan diinterpretasikan menurut aneka macam data yang didapatkan pada lapangan yang diperoleh menggunakan mekanisme statistik atau bentuk perhitungan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, kualitas pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Malang telah memenuhi standart suatu pelayanan kesehatan yang terdiri dari lima faktor yakni responsiveness, reliabillity, assurance, emphaty, acces dan tangible kemudian dapat dinyatakan berkualitas dalam bentuk pelayanan kesehatan. Kemudian untuk faktor pendukung terdapat sarana dan prasarana yang menunjang; obat-obatan dan alat medis lainnya yang memadai; tersedianya tenaga medis yang meliputi 1 dokter, 2 perawat, dan 1 psikolog; ketanggapan tenaga medis dalam keadaan darurat; dukungan pimpinan serta regu penjaga; anggaran dana dari kemetrian pusat yang stabil; serta telah memiliki SOP yang lengkap, sedangkan untuk faktor penghambat, memiliki sumber daya manusia (SDM) seperti apoteker, bidan, serta perawat untuk merawat bayi dari narapidana; jadwal ke poli gigi hanya dibatasi 10 orang/minggu dikarenakan dokter gigi didatangkan dari luar Lapas; pengurusan rujukan bagi narapidana yang belum memiliki asuransi dengan kasus yang sulit dipahami atau kasus besar dikarenakan dana yang dimiliki tidak cukup untuk mengcover semua biaya diluar Lapas seperti rujukan dengan banyaknya jumlah narapidana.
Kata Kunci: Kualitas Pelayanan Kesehatan, Lembaga Pemasyarakatan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Dwiyanto, A. (2010). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Gurning. (2018). Pelayanan Kesehatan. http://repository.uinsu.ac.id. diakses 26 Oktober 2021
Hasibuan. (2020). Kualitas Pelayanan Kesehatan. https://repository.usm.ac.id. diakses tanggal 18 Oktober 2021
Hayat, S. M. (2017). Manajemen Pelayanan Publik. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
Hutasoit (2011). Faktor Kualitas Pelayanan.
https://jurmafis.untan.ac.id. diakses 22 November 2021
Jacobalis S, (1995). Kualitas Pelayanan Kesehatan. http://repository.uinsu.ac.id. diakses tanggal 26 Oktober 2021
Parasuraman, Zeitham, dan Barry (2006:26). Konsep Kualitas Pelayanan. https://eprints.uny.ac.id. diakses 27 Desember 2021
Pencheon (2008). Pengukuran Mutu Pelayanan
Kesehatan.
https://kebijakankesehatanindonesia.net. diakses 27 Desember 2021
Tjiptono (2016). Kualitas Pelayanan.
http://eprints.kwikkiangie.ac.id. diakses 12 Desember 2021
Undang-undang No. 36 Tahun 2009, Pelayanan Kesehatan.
Undang-undang RI Nomor 12 1995 tentang
Pemasyarakatan
Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2014 tentang
Kesehatan
Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Kesehatan
Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Wanita
Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Winarsih. A. S, Ratminto dalam bukunya Hardiansyah
(2018). Pelayanan Publik. https://ejournal.unsrat.ac.id. diakses 20 Desember 2021
World Health Organization (WHO). Pelayanan
Kesehatan (Yankes). Indonesia. diakses tanggal 22 November 2021
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.