EVALUASI KEBIJAKAN PELAYANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA MALANG (Studi Pada Pelayanan SAMLING SAMSAT Kota Malang)
Sari
ABSTRAK
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan keputusan menteri negara pendaya gunaan aparatur Negara No.PER/20/M.PAN/04/2006 tentang pedoman umum penyelenggara pelayanan publik. Untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas diperlukan adanya perubahan dalam melaksanakan pelayanan publik, salah satu upayanya adalah dengan memperbaiki sistem dan prosedur layanan melalui berbagai macam program inovasi yang berorientasi kepada masyarakat.Dalam mewujudkan pelayanan yang lebih efektif, SAMSAT Malang Kota mengeluarkan inovasi, yaitu salah satunya adanya SAMSAT Keliling (SAMLING), SAMLING adalah suatu inovasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Malang untuk meningkatkan kualitas dalam pelayanan pembayaran PKB, pengesahan STNK dan SWDKLLJ, dengan lebih mudah.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan yaitu model interaktif dari Sugiyono (2012). Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Malang berdasarkan indikator Indikator Kualitas Pelayanan (Irawan, 2002:Muchsen,2007, sudah cukup baik namun ada beberapa hal yang perlu di perbaiki. Faktor pendukung Terselenggaranya Pelayanan Yang Optimal, Mempersingkat Waktu Proses Pelayanan Atau Pengurusan Kendaraan Bermotor. Faktor penghambat yaitu letak posisi KB SAMSAT Malang Kota yang berada hampir di perbatasan antara Kota malang dan Kabupaten Malang, kurangnya sarana prasarana, adanya trauble jaringan.
Â
Kata Kunci: Evaluasi, Kebijakan, SAMLINGTeks Lengkap:
PDFReferensi
Keputusan dan Evaluasi kebijakan[internet]. Jakarta: Celebes Media Perkasa. Available from: Google Buku
Dwi Oknawati. (2016) Inovasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Vol.5, (3): 130.
Hayat. (2018) Kebijakan Publik: Evaluasi, Reformasi, Formulasi. Malang: Intrans Publishing.
https://humasmakota.id/samsat-keliling-bermasker-samling-bermasker-layanan-untuk-masyarakat-kota-malang/(di akses tanggal 19/04/21
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Administrasi_manunggal_satu_atap(di akses tanggal 16/04/21)
https://jatimnet.com/pkb-dan-bbnkb-jawa-timur-lampaui-target (Di akses tanggal 15/10/2020 )
https://pemerintahan.malangkota.go.id/?page_id=195 (di akses tanggal 15/04/21)
https://ruangterbukahijaukotamalang.weebly.com/peta-lokasi.html(di akses tanggal 24/03/21
https://www.merdeka.com/jabar/cara-membayar-pajak-motor-5-tahun-dan-tahunan-perhatikan-syarat-syaratnya-kln.html?page=5(di akses tanggal 19/04/21)
Kencana Inu. (2003) Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Keputusan bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala PT. Jasa Raharja (persero) Cabang Jawa Timur Nomor MOU/09/VII/2011DITLANTAS, Nomor 616 tahun 2011, Nomor SKEB/1/2011 tentang Standar Pelayanan Publik KB. SAMSAT JATIM
Leli dkk. (2016) Implementasi Layanan Inovasi Samsat Keliling Dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Perpajakan (JEJAK). Vol. 9, (1) : 2.
Lembaga Aministrasi Negara Republik Indonesia. (2005)
Moenir, H.A.S. (2002) Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara
Nugroho Riant.D (2006) kebijakan Publik: Untuk Negara-negara Berkembang:Model-Model perumusan Implementasi dan Evaluasi, Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Nuryamin. (2016) Inovasi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor UPTD Kantor Samsat Makassar. [skripsi]. Makassar (ID): Universitas Hasanuddin.
Peraturan daerah No.8 tahun 2017 tentang Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No.9 Tahun 2018 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 23 tahun 2011 tentang perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi.
peraturan pemerintahan No.65 tahun 2001 tentang pajak daerah.
Rendi dkk. (2016) Pengaruh Pemahaman Dan Pengetahuan Wajib Pajak Tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Perpajakan (JEJAK). Vol. 8, (1) : 2.
Sondang P. Siagian. (2002) Kiat Meningkatkan Produktivitas kerja, Jakarta:PT Rineka Cipta
Sugiyono. (2012) Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan Kombinasi Mixed Methods : Bandung: Alfabeta
Supramono dkk, (2015) Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan [internet].Jogjakarta:Penerbit Andi. Available from: Google Buku
Swisti IN. (2019) Implementasi Layanan Inovasi Samsat Keliling Dalam Upaya Meningkaykan Pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Periode 2015-2018. [Skripsi]. Semarang (ID): Universitas Islam Negeri Walisongo.
Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah.
Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wibawa Samodra dkk. (1994), Evaluasi Kebijakan Publik, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Winarno Budi (2014) Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus . Yogyakarta: CAPS.
Yona RDN. (2017) Efektivitas Program Samsat Keliling Dalam Meningkatkan partisipasi Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pada UP. Medan Utara. [Skripsi]. Medan (ID): Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.