KEBIJAKAN DALAM TARIF PAJAK SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB) (Studi kasus penyelewengan tarif pajak Di Desa Pandan Arum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang)
Sari
ABSTRAK
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (misal: Propinsi, kabupaten, kota) yang di atur berdasarkan peraturan daerah masing-masing dan hasil pungutan digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah.Dan pendapatan asli daerah merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting,karena melalui sektor ini dapat di lihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah. Berdasarkan pasal 1 UU Nomer 33 tahun 2004 pendapatan asli daerah yang selanjutnya di sebut PAD yaitu penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penelitian ini untuk bertujuan (1) penerapan tarif pajak SKAB di Desa Pandan Arum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang (2) menfokuskan pada pajak daerah dan pendapatan asli daerah.(1) respon pemerintah desa mengenai tarif pajak yang tidak sesuai di Desa Pandan Arum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.(2)Respon pemerintah Desa Pandan Arum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.
Â
Kata Kunci:Kebiajakan dalam tarif pajak surat keterangan asal barangTeks Lengkap:
PDFReferensi
Anggito, Albi dan Setiawan, Johan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jawa Barat : CV Jejak
Arifin,2012. Implementasi kebijakan publik.yogyakarta, Ikapi,p.305
Moleong, Teknik Keabsahan Data ..., hlm. 324
Sugiono (2015). Metode penelitian kombinasi (Mix methods). Bandung: Alfabeta
Tachjan, 2006. Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta, Bumi Aksasra. p.13
Abdul Wahab,Solchin. Anlisis kebijaksanaan, Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta, Bumi Aksara, 2003a
Abdullah Ramdhani, Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik, 2017, UIN Sunan Gunung Djati, Bandung
Andrian. Toni, 2020, Upaya pemerintah desa dalam menyelesaikan konflik tambang pasir besi di desa pohgading kecamatan pringgabaya kabupaten Lombok timur,Fakultas ilmu social UMM,Mataram
Dhiaurahma,Pengaruh keberadaan tambang pasir terhadap lingkungan pemukiman di desa ujung baji kecamatan sanrobone kabupaten takalar,2018,Universitas islam negri alaudin,Makasar
Rahayu. sri. 2012, Penegakan hukum ketentuan pasal 158 UU 4 No 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara terhadap pertambangan tampa izin. Universitas jambi, Jambi
Riswandi, Penyelesaian kasus penambang pasir ilegal,2016, UIN,Makassar
Sri widiyani,Analisis dampak lingkungan akibat penambangan pasir di tinjau dari pespektif etika bisnis islam, 2017,IAIN Metro,Lampung
Sri rahayu, Penegakan hukum ketentuan pidana pasal 158 UU No 4 tahun2019,Tentang pertambangan mineral dan batubara terhadap kegiatan pertambangan tampa izin .Universitas jambi.
Toni andrian,Upaya pemerintah desa dalam menyelesaikan konflik tambang pasir besi di desa pohgading kecamatan pringgabaya kabupaten lombok timur,2020,umm, Mataram
Umi nurkamidah, Kegiatan penambangan pasir di desa ngelungger kecamatan kradenan kabupaten blora provinsi jawa tengah perspektif ekonomi lingkungan, 2020,IAIN, ponorogo
Direktori Traning, “Pengertian SDM†(http://direktoritraining.com/pengertian-sdm/ diakses pada Jum’at 18 desember 2020, 15.46)
Radar jember, “Izin UKL-UPL pasir di teken bupati†(http://radarjember.jawapos.com/berita-daerah/lumajang-hariini/03/09/2020/izin-ukl-upl-tambang-pasir-diteken-bupati Di akses pada minggu 25 oktober 2020 , 09.50
UU No 1 tahun 2017, Tentang pajak mineral bukan logam dan batuan di pasal 5 ayat 6 dan 7.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.