KEBIJAKAN DALAM TARIF PAJAK SURAT KETERANGAN ASAL BARANG (SKAB) (Studi kasus penyelewengan tarif pajak Di Desa Pandan Arum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang)

Bahrul Ulum, Yaqub Cikusin, Khoiron Khoiron

Sari


ABSTRAK

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (misal: Propinsi, kabupaten, kota) yang di atur berdasarkan peraturan daerah masing-masing dan hasil pungutan digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah.Dan pendapatan asli daerah merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting,karena melalui sektor ini dapat di lihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah. Berdasarkan pasal 1 UU Nomer 33 tahun 2004 pendapatan asli daerah yang selanjutnya di sebut PAD yaitu penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penelitian ini untuk bertujuan (1) penerapan tarif pajak SKAB di Desa Pandan Arum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang (2) menfokuskan pada pajak daerah dan pendapatan asli daerah.(1) respon pemerintah desa mengenai tarif pajak yang tidak sesuai di Desa Pandan Arum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.(2)Respon pemerintah Desa Pandan Arum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.

 

Kata Kunci:Kebiajakan dalam tarif pajak surat keterangan asal barang

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anggito, Albi dan Setiawan, Johan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jawa Barat : CV Jejak

Arifin,2012. Implementasi kebijakan publik.yogyakarta, Ikapi,p.305

Moleong, Teknik Keabsahan Data ..., hlm. 324

Sugiono (2015). Metode penelitian kombinasi (Mix methods). Bandung: Alfabeta

Tachjan, 2006. Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta, Bumi Aksasra. p.13

Abdul Wahab,Solchin. Anlisis kebijaksanaan, Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta, Bumi Aksara, 2003a

Abdullah Ramdhani, Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik, 2017, UIN Sunan Gunung Djati, Bandung

Andrian. Toni, 2020, Upaya pemerintah desa dalam menyelesaikan konflik tambang pasir besi di desa pohgading kecamatan pringgabaya kabupaten Lombok timur,Fakultas ilmu social UMM,Mataram

Dhiaurahma,Pengaruh keberadaan tambang pasir terhadap lingkungan pemukiman di desa ujung baji kecamatan sanrobone kabupaten takalar,2018,Universitas islam negri alaudin,Makasar

Rahayu. sri. 2012, Penegakan hukum ketentuan pasal 158 UU 4 No 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara terhadap pertambangan tampa izin. Universitas jambi, Jambi

Riswandi, Penyelesaian kasus penambang pasir ilegal,2016, UIN,Makassar

Sri widiyani,Analisis dampak lingkungan akibat penambangan pasir di tinjau dari pespektif etika bisnis islam, 2017,IAIN Metro,Lampung

Sri rahayu, Penegakan hukum ketentuan pidana pasal 158 UU No 4 tahun2019,Tentang pertambangan mineral dan batubara terhadap kegiatan pertambangan tampa izin .Universitas jambi.

Toni andrian,Upaya pemerintah desa dalam menyelesaikan konflik tambang pasir besi di desa pohgading kecamatan pringgabaya kabupaten lombok timur,2020,umm, Mataram

Umi nurkamidah, Kegiatan penambangan pasir di desa ngelungger kecamatan kradenan kabupaten blora provinsi jawa tengah perspektif ekonomi lingkungan, 2020,IAIN, ponorogo

Direktori Traning, “Pengertian SDM†(http://direktoritraining.com/pengertian-sdm/ diakses pada Jum’at 18 desember 2020, 15.46)

Radar jember, “Izin UKL-UPL pasir di teken bupati†(http://radarjember.jawapos.com/berita-daerah/lumajang-hariini/03/09/2020/izin-ukl-upl-tambang-pasir-diteken-bupati Di akses pada minggu 25 oktober 2020 , 09.50

UU No 1 tahun 2017, Tentang pajak mineral bukan logam dan batuan di pasal 5 ayat 6 dan 7.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.