EKONOMI SEBAGAI FAKTOR DAN DAMPAK MENINGKATNYA PERCERAIAN DI KABUPATEN MALANG (Studi Kasus Pada Kecamatan Dampit Kabupaten Malang)

Luluk Nur Faizah, Yaqub Cikusin, Khoiron Khoiron

Sari


ABSTRAK

Penelitian ini berisi tentang bagaimana ekonomi menjadi faktor dominan yang mempengaruhi meningkatnya perceraian di kabupaten Malang serta dampak dari perceraian Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Penyebab Tingkat Perceraian di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang yang Semakin Meningkat, ekonomi menjadi faktor dominan pada Kecamatan Dampit, serta Untuk Mengetahui Dampak dari Fenomena Perceraian yang Semakin Meningkat di Lingkungan Masyarakat dan Keluarga. Metode penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Metode penelitian deskriptif kualitatif merupakan penelitian yang digunakan untuk menggambarkan peristiwa ataupaun fenomena yang terjadi di lapangan, pada pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Analisis yang digunakan pada penelitian ini meliputi tiga komponen yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penyebab faktor perceraian digolongkan menjadi dua diantaranya faktor internal dan faktor eksternal. Faktor penyebab secara internal antara lain faktor ekonomi, perselisihan, faktor pemabuk/penjudi, dan faktor kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan faktor penyebab secara eksternal adalah perselingkuhan, dan perjodohan.(2) Faktor ekonomi dan perselisihan menjadi faktor dominan penyebab perceraian. Ekonomi yang kurang dalam sebuah rumah tangga akan menyebabkan perselisihan yang terus menerus terjadi dan tidak dapat lagi terhindarkan. Ekonomi merupakan sebuah penyanggah rumah tangga, dengan latar belakang ekonomi yang kurang membuat rumah tangga menjadi goyah, sehingga perceraianpun menjadikeputusan akhir yang di ambil. (3) Dampak perceraian terdiri dari 2 macam : Dampak Positif dan Dampak Negatif. Dampak positif meliputi adanya perasaan lega terhadap kedua belah pihak yang bercerai dan pihak-pihak yang bercerai menyesuaikan diri dengan keadaan pasca perceraian. Sedangkan dampak negative meliputi : Dampak terhadap mantan suami dan istri, anak dan keluarga.

 

Kata Kunci: Perceraian, Faktor Ekonomi, Dampak

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achmad, Djumairi. S.H. 1990. Hukum Perdata II. Semarang: Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo. Hal 65

Abdullah, Kelib. 1990. Hukum Islam. Semarang : PT Tugu Muda Indonesia. Hal 20

Bety Wiyaswiyanti. 2008. Dampak Psikologis Perceraian Pada Wanita. Skripsi. Semarang: Fakultas Psikologi. Universitas Katolik Soegijapranata. Hal 37-38

Dariyo, A. 2003. Psikologi Perkembangan Dewasa Muda. Jakarta: Grasindo. Hal 160

Gerungan. W.A. 1972. Psychologi Sosial, Suatu Ringkasan. Eresco. Djakarta. Hal 20

Milles, Mattehew.B. Hubermen, Michael.A. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia

Moleong, Lexy J. Dr.M.A. 2009 Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya

M. Sholahuddin, 2007. Asas - Asas Ekonomi Islam, Jakarta : PT Raja Grafindo. Hal 3

Putri Novita Wijaya.2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perceraian dalam Perkawinan. Skripsi. Semarang: Fakultas Psikologi, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang. Hal 28

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974) , Yogyakarta: Liberty 2007. hal 8

Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Karya

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Subekti, Prof.S.H. Tjitrosudibio R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT.Pradya Paramita.

Syaifuddin, Muhammad, dkk. 2014. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika. Hal 17

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Jakarta, Balai Pustaka:2008. Hal 639

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. Jakarta, Balai Pustaka:1997. Hal 185

T.O. Ihromi. (2004). Sosiologi Keluarga. Jakarta: P.T Rineka Cipta.

Wahyuni, S.H, Setyowati, S.H. 1997. Hukum Perdata I (Hukum Keluarga). Semarang: F.H. Universitas 17 Agustus (UNTAG). Hal 122

Wasman dan Wardah Nuroniyah, 2011. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif, Yogyakarta : CV Citra Utama. Hal 29.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009

Undang – Undang Perkawinan Nomor 9 Tahun 1975

Nugraha Hasan. 2016. Perceraian di Kabupaten Sidrap (Analisis Aspek Yuridis, Sosiologis, Budaya dan Ekonomi). Fakultas Syari’ah dan Hukum. Universitas Alauddin Makasar.

Yani Tri Zakiyah. 2005. Latar Belakang dan Dampak Perceraian di Pengadilan Agama Wonosobo. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negri Semarang.

Sulistyo Hadi Saputro. 2018. Faktor- Faktor Penyebab Perceraian di Kalangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Kec. Pakuncen Kab. Banyumas Tahun 2013/2018. Fakultas Syari’ah. IAIN Purwokerto

Yayuk Nurhaeni. 2008. Kemiskinan Sebagai Faktor Perceraian Masyarakat Gunung Kidul. Fakultas Syari’ah. UIN Sunan Kalijaga

Ade Suryana. 2008. Pengaruh Stratifikasi Sosial di Bidang Ekonomi Terhadap Perkara Gugat Cerai di Cibadak Sukabumi. Fakultas Syari’ah dan Hukum. UIN Syarif Hidayatullah

Hanif Nur Rohman. 2011. Dampak Perceraian Terhadap Kualitas Orang Tua dan Anak di Surakarta. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Sebelas Maret

Armansyah Matondang. 2014. Faktor- faktor Yang Mengakibatkan Perceraian Dalam Perkawinan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Medan Area. Vol. 2 No. 2

Ramlah, Dosen Peradilan Agama. 2014. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingginya Tingkat Perceraian di Indonesia. Fakultas Syari’ah. IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Vol. 14 No. 2

Bakhtiar Hasan Arsa M, Dosen Peradilan Agama. 2009. Perceraian dan Perubahan Sosial di Kabupaten Bungo. Fakultas Syari’ah. IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Vol. 26 No. 2

Dhoni Yusra, Dosen Fakultas Hukum. 2005. Perceraian dan Akibatnya. Fakultas Hukum. Universitas Indonusa Esa Unggul. Vol. 2 No.3


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.