Ujaran Kebencian (Hate Speech) pada Jejaring Media Sosial

fadila tul umroh

Abstract


ABSTRAK : Ujaran kebencian banyak dilakukan seseorang baik individu ataupun kelompok tertentu dan pengguna gadget melalui media sosial yang banyak menimbulkan polemik dan permasalahan di kalangan masyarakat. Di satu sisi, tindakan tersebut merupakan suatu bentuk ekspresi yang berupa curahan hati seseorang. Namun di sisi lain perbuatan tersebut dapat memicu terjadinya kejahatan, kerusuhan, kekerasan dan bahkan perlawanan terhadap individu ataupun kelompok. Sehingga, kejahatan tersebut dapat berimplikasi pada harkat dan martabat manusia. Hal tersebut menimbulkan inisiatif dari kapolri Badrodin Haiti untuk menerbitkan Surat Edarann Kapolri Nomor:SE/6/x/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

Berdasarkan penjabaran di atas, maka peneliti memunculkan pertanyaan, yaitu bagaimana bentuk ujaran kebencian (hate speech) pada jejaring media sosial, bagaimana makna ujaran kebencian (hate speech) pada jejaring media sosial. Dan dengan munculnya pertanyaan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan bentuk ujaran kebencian (hate speech) yang terdapat dalam jejaring media sosial, (2) mendiskripsikan makna ujaran kebencian (hate speech) yang terdapat dalam jejaring media sosial.

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Subjek penelitian ini adalah ujaran kebencian yang di unggah melalui media sosial dalam rentang tahun 2018 sampai dengan 2019. Objek penelitian ini adalah bentuk ujaran kebencian (hate speech) pada jejaring sosial dan makna ujaran kebencian (hate speech) pada jejaring media sosial. Data diperoleh dengan tehnik baca, catat, dan rekam.

Penelitian ini menggunakan dua teori. Pertama, teori kebebasan berpendapat ialah kebebasan untuk menyampaikan dan menyebarkan gagasan serta informasi yang dapat dilihat dari berbagai sisi yang menunjukkan keluasan serta cakupan hukum hak asasi manusia. Kedua, teori intimidasi adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi lingkungan sekitar agar menyakiti korban.

Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, bentuk ujaran kebencian pada jejaring media sosial berbentuk kalimat, (1) kalimat deklaratif, berbentuk kalimat deklaratif pernyataan, kalimat deklaratif aktif, kalimat deklaratif pasif, dan kalimat deklaratif tidak langsung, (2) kalimat imperatif, berbentuk kalimat imperatif larangan, kalimat imperatif negatif, kalimat imperatif harapan atau ajakan, kalimat imperatif permintaan dan (3) kalimat interogatif.

Di setiap Negara terdapat Aturan Hukum tentang Ujaran Kebencian yang dapat dimanfaatkan untuk menindak lanjuti tindakan tersebut, meskipun beberapa aturan itu dapat diperkuat oleh aturan-aturan lain yang belum ada agar lebih efektif. Ada beberapa masalah Ujaran Kebencian yang belum terselesaikan akan tetapi bukan karena lemahnya aturan.Berdasarkan surat Edran Kapolri Nomor SE/6/x/2015 berupa tindak pidana dalam kitab Undang-undang Pidana KUHP berbentuk penghinaan, penistaan, memprovokasi, menghasut dan pencemaran nama baik. Kedua, makna ujaran kebencian (hate speech) pada jejaring media sosial, berdasarkan bentuk kebahasaan satuan gramatikal yang mengindikasikan ujaran kebencian dalam sebuah teks berbentuk kata, frasa dan kalimat. Makna yang terdapat dalam ujaran kebencian ialah makna konseptual berdasarkan bentuk kebahasaan yang bebas konteks dan makna kontekstual berdasarkan bentuk kebahasaan yang terikat dengan konteks.

Kata Kunci : ujaran kebencian, media sosial, landasan hukum                                                                                                       


Full Text:

PDF

References


DAFTAR RUJUKAN

A.McPhail, Beverly.2000. Hating Hate: Policy Implications of Hate. Polandia OSCE.

Andreas, Kaplan M, Haenlein Michael. 2010.Users of the world, unit The challenges and opportunities of social media. Bussines Horizons.

Busri. Badrih. 2015. Linguistik Indonesia. Malang: Worlwide.

Christianto, Hwian. 2017. Perbuatan Pidana Ujaran Kebencian.Yogyakarta Graha Ilmu.

Debdiknas. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Djafar, Wahyudi dan Aswidah, Roichatul. 2013 Intimidasi dan Kebebasan, Jakarta: Elsam

Kridalaksana, Harimurti. 1990. Kelas kata dalam bahasa Indonesia. Jakarta Gramedia.

Moelyatno,2016. Kitab undang-undang Hukum Pidana. Jakarta Bumi Aksara.

Moleong, J. 2017.Metodologi Peneltian Kualitatif.Yogyakarta Rosda.

Muhammad. 2011. Metode Penelitian Bahasa. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA.

Muhadjir, Noeng. 2000 Metode Peneltian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin.

Olweus,D. 2003. Bullying at school. USA: Blackell publishing.

Rahayu, Cicik. 2015. Makian Pada Komentar Berita Politik Di Facebook Kompas.Com. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Ramlan. 19887. Morfologi Suaut Tinjauan Deskriptif. Yogyakarta: CV. Karyono.

R Soesilo. 2013. Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor Politeia.

Sudaryanto, 1988. Metode dan aneka teknik pengumpulan data. Yogyakarta Gajah Mada University Press.

Sugiarti, Wiwit. 2017. Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Jejaring Media Sosial. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiono.2015. Statistika untuk Penelitian. Yogyakarta Alfabeta.

Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknolohi Informasi (cybercrime), Jakarta:Rajawali Pers.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.