UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) KOMENTAR DAN POSTINGAN DALAM TWITTER RUHUT SITOMPUL: KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK
Abstract
Abstrak: Twitter merupakan salah satu media sosial online yang digunakan sebagai tempat berkumpul seluruh pengguna dari berbagai belahan dunia secara real-time. Twitter merupakan sebuah aplikasi berbasis internet yang dapat diakses kapan saja serta dapat menciptakan dan melkaukan pertukaran sesama pengguna. Twitter sianggap sebagai salah satu media sosial yang dianggap memiliki pengaruh besar salah satunya yaitu mengenai kejahatan berbahasa. Kejahatan berbahasa yang ditemukan daam penelitian ini adalah mengenai bentuk dan makna pencemaran nama baik, penghinaan, dan penistaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pemilihan metode tersebut juga didasarkan pada penggunaan pengecekan keabsahan data yaitu triangulasi teori. Penelitian ini menggunakan pendekatan ilmu linguistik forensik. Sumber data dalam penelitian ini berupa media sosial twitter milik ruhut sitompul, dan data dalam penelitian ini diambil mulai dari bulan mei-juni 2022. Dengan demikian penelitian ini membahas mengenai ujaran kebencian yang difokuskan terhadap bentuk dan makna mengenai kejahatan defamasi yang ditemukan dalam media sosial twitter.
Kata Kunci:ujaran kebencian, linguistik forensik, twitter
Full Text:
PDFReferences
Asmayanti, Astri. 2014. Linguistik Forensik: Linguis sebagai Saksi Ahli di Persidangan.
http://repositori.kemdikbud.go.id/20235/89/63.%20LINGUISTIK%20FORENSI
K_sunting.pdf
Busri, Hasan. Badrih, Moh. 2015. Linguistik Indonesia. Malang. Penerbit Worldwide
Readers.
Christianto, H. (2018). Perbuatan Pidana Ujaran Kebencian: Ragam dan Studi Kasus.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ningrum, D. J. (2018). Kajian Ujaran Kebencian di Media Sosial. Junal Ilmiah Korpus.
Permatasri, D. I. (2020). Ujaran Kebencian Facebook Tahun 2017-2019.
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jsi/article/view/33020/15671.
Rochman, S., & Dkk. (2021). Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perbandingan
Hukum Pidana Positif Dan Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum
Refbacks
- There are currently no refbacks.