ANALISIS DAMPAK BIMBINGAN PERKAWINAN DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH DI KUA KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG
Abstract
Pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, angka perceraian di Kota Malang tetap tinggi setiap tahunnya. Salah satu upaya pemerintah untuk mempersiapkan calon pengantin adalah program bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan menganalisis dampak bimbingan perkawinan dalam mewujudkan keluarga sakinah di KUA Kecamatan Klojen, Kota Malang. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan empat pasangan peserta bimbingan perkawinan dan penyuluh agama KUA, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen resmi dan literatur terkait. Analisis data dilakukan dengan model interaktif Miles dan Huberman melalui kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Klojen telah dilaksanakan secara terprogram dan terjadwal, serta memberikan dampak awal yang positif bagi pasangan dengan usia pernikahan satu hingga dua tahun. Dampak tersebut mencakup enam aspek, yaitu meningkatnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri, kesiapan mental dan psikologis, kemampuan berkomunikasi, kemampuan menyelesaikan konflik rumah tangga, pemahaman pengelolaan ekonomi keluarga, serta pemahaman mengenai tujuan pernikahan dan konsep keluarga sakinah berdasarkan nilai-nilai Islam.
Kata kunci: bimbingan perkawinan, dampak, keluarga sakinah, KUA Klojen, hukum keluarga Islam
Full Text:
PDFReferences
Anisyah, L., & Annisa, A. (2023). Pre-Marital Guidance in Building a Sakinah Family at the Ganding Sub-District Religious Affairs Office. Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, dan Konseling, 6(2), 189-200.
Arianto, B. (2024). Triangulasi Penelitian Kualitatif (Edisi ke-1). Balikpapan: Penerbit Barang Baru Borneo.
Arikunto, S., & Jabar, C. S. A. (2014). Evaluasi Program Pendidikan: Pedoman Teoritis Praktisi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur. (2024). Jumlah Perceraian Menurut Kabupaten/Kota dan Faktor Penyebab Perceraian di Provinsi Jawa Timur. Surabaya: BPS.
Chadijah, S. (2018). Karakteristik Keluarga Sakinah dalam Islam. Rausyan Fikr: Jurnal Pemikiran dan Pencerahan, 14(1), 113-129.
Collins, S. P., et al. (2021). Fondasi Keluarga Sakinah (A. K. Anwar, Ed.). Jakarta: Kementerian Agama RI.
Direktur Jenderal BIMAIS Kemenag RI. (2022). Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Direktur Jenderal BIMAIS Kemenag RI. (2024). Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Ifadah, N. (2021). Implementasi Bimbingan Perkawinan Pra-Nikah dalam Membangun Keluarga Sakinah di KUA Kecamatan Blado Kabupaten Batang [Skripsi]. Batang: IAIN Pekalongan.
Layyinah, L., Qashdi, M., Topan, A., & Efendi, R. (2024). Konsep Keluarga Maslahah dalam Islam. Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga, 7, 3963-3972.
Mubarok, A., Rahman, I. K., & Muhyani. (2019). Bimbingan & Konseling Kelompok REBT Berbasis Islam. Prosiding The Annual Conference on Islamic Education and Social Science, 1, 188-196.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Universitas Mataram Press.
Prayogi, A., & Jauhari, M. (2021). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin: Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga Nasional. Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 5(2), 223-238.
Rabuniasari. (2020). Pengaruh Bimbingan Pranikah terhadap Keharmonisan Keluarga di KUA Gamping Sleman Yogyakarta [Skripsi]. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
Rossi, P. H., Lipsey, M. W., & Freeman, H. E. (2003). Evaluation: A Systematic Approach. Thousand Oaks: Sage Publications.
Sahgal, A. (2024). Peranan Bimbingan Perkawinan Keluarga Sakinah terhadap Ketahanan Keluarga di KUA Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 9-15.
Saleh, S. (2023). Mengenal Penelitian Kualitatif. Gowa: AGMA.
Shihab, M. Q. (2015). Pengantin Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Sugiyono. (2013). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Susanti, S., Marsiwi, D., & Munawaroh, S. (2023). Membangun Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Ponorogo: PT Buat Buku.
Syahputra, G. H., et al. (2023). Mewujudkan Keluarga Sakinah untuk Membangun Karakter Bangsa: Studi Kasus di KUA Kecamatan Pontianak Barat. Gema Perencana, 2(April), 97-114.
Tafsir. (2025). Optimalisasi Bimbingan Keluarga Sakinah terhadap Calon Pengantin dalam Membangun Kesiapan Menikah di KUA Kecamatan Palu Barat [Skripsi]. Palu: IAIN Palu.
Tayibnapis, F. Y. (2008). Evaluasi Program dan Instrumen Evaluasi untuk Program Pendidikan dan Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Weiss, C. H. (2016). Evaluation: Methods for Studying Programs and Policies (2nd ed.). Upper Saddle River: Prentice Hall.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam (gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat:Â Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144



