DAMPAK PERNIKAHAN DINI TERHADAP POLA ASUH ANAK DI DESA PLAKARAN KECAMATAN JRENGIK KABUPATEN SAMPANG
Abstract
Pernikahan dini masih menjadi fenomena sosial yang umum terjadi di berbagai daerah, termasuk Desa Plakaran, dan melibatkan individu di bawah usia 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pola pengasuhan anak yang diterapkan oleh pasangan yang menikah pada usia dini serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, melibatkan tiga pasangan yang menikah dini dan telah memiliki anak, yang dipilih secara purposive. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan observasi langsung terhadap pola pengasuhan yang diterapkan. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola asuh yang digunakan cenderung permisif dan tidak konsisten, yang disebabkan oleh kurangnya kematangan emosional, pengalaman hidup, dan pengetahuan pengasuhan. Faktor lain yang memperkuat pola asuh yang kurang optimal meliputi rendahnya latar belakang pendidikan, keterbatasan ekonomi, serta minimnya dukungan keluarga. Temuan ini menekankan pentingnya peran pemerintah dan lembaga sosial dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi pasangan muda demi mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Kata kunci: Pernikahan dini, pola asuh anak, kematangan emosional, kesiapan orang tua, Desa Plakaran.
Full Text:
PDFReferences
Agoes Dariyo, 2003 Psikologi Perkembangan Dewasa Muda, Jakarta: Grasindo Anggota Ikapi.
Alwi, B., & Matus, N. S. (2023). Bimbingan Perkawinan Sebagai Upaya Mencegah Perceraian; Studi Kasus Kantor Urusan Agama (KUA) Kraksaan. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 8(1), 129–140. https://doi.org/10.31538/adlh.v8i1.3459
Asmawi. Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan. (Yogyakarta: Darussalam Perum GriyaSuryo Asri F-10, 2004), hlm. 19
Aulia, M. F. (2022). Analisis Perbandingan Penerapan Hukum Keluarga Di Mesir Dan Di Indonesia. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 2(2), 123–132. https://doi.org/10.15575/as.v2i2.14327
Bachtiar. 2019. Metode Penelitian Hukum . Tangerang: Universitas Pamulang Press.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). 2020. Laporan Statistik Keluarga Indonesia. Jakarta: BKKBN.
BKKBN. (2012). Pernikahan Dini pada Beberapa Provinsi di Indonesia: Akar Masalah dan Peran Kelembagaan di Daerah. Jakarta: Direktorat Analisis Dampak Kependudukan BKKBN
Emzir. 2014. Metode Kualitatif Analisis Data (Cet.IV) . Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Pusat.
Fathurrozie, T. N., Badria, U. N., Hilmi, M. N., & Rifqi, M. J. (2024). Tinjauan Teori Solidaritas Sosial Emile Durkheim Terhadap Pernikahan Dini Di Desa Karangpuri Sidoarjo. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 5, 329–343.
Hadisaputra. (2021). Sang Pencerah - Sang Pencerah. Wikipedia, 465–475. https://id.wikipedia.org/wiki/Sang_Pencerah#/media/Berkas:Sang_Pencerah.jpg
Harris, V., & Katuu, S. (2019). Nelson Mandela’s Archive: a Case Study in Research-driven Institutional Change Management. In Administory (Vol. 4, Issue 1). https://doi.org/10.2478/adhi-2019-0009
Iga Sri Asri, 2018. Hubungan Pola Asuh Terhadap Perkembangan Anak Usia Dini , no. 1: 1–9
Krisnawati, T. 2021. Dampak Perkawinan Dini Terhadap Kesehatan Ibu dan Anak. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 12(3), 103-110.
M. Ali Hasan, 2006. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, Jakarta: Siraja,
Moleong, L. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi . Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Mubasyaroh. Jurnal, 2016 Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya. STAIN Kudus.
Muhammad Ali. Fikih Munakahat. 2016. Kajian Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV Pustakan Setia.
Ningsih, F. 2019. Pernikahan Dini dan Dampaknya Terhadap Pola Asuh Anak di Madura. Jurnal Pendidikan dan Pengasuhan, 15(2), 89-98.
Noorkasiani, Heryati & Rita Ismail. 2009. Sosiologi Keperawatan. Jakarta;. EGC
Puji Astuti, Jurnal, 2008. Pola Asuh Anak Dalam Keluarga (Studi Kasus Pada Pengamen Anak – Anak di Kampung Jlagran, Ygyakarta)”, Dosen Pendidikan Sosiologi Fise UNY, Dimensia, Vol. 2, No. 1, 53-52.
Rudi Perdana. (2018). Pernikahan usia dini perspektif khoiruddin nasution. 1–141.
Samarinda, T. A.-I. (2022). Jurnal Penelitian. 14(1), 1–10.
Sulistiyowati, & Betaubun, R. M. N. (2024). Fenomena Pernikahan Dini dan Tinjauannya Secara Sosiologi. 01(02), 100–111.
Soemitro, R. H. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia .
UNICEF. 2017. The State of the World's Children 2017: Children in a Digital World. New York: UNICEF.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam (gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat:Â Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144



