PERAN BADAN PENASIHATAN, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MENCEGAH PERCERAIAN (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG)
Abstract
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mendeskripsikan angka perceraian di wilayah KUA Kecamatan Klojen Kota Malang, 2) untuk mendeskripsikan peran BP4 dalam mencegah perceraian di wilayah KUA Kecamatan Klojen Kota Malang dan 3) untuk mengidentifikasi faktor apa saja yang menghambat BP4 dalam upaya mencegah perceraian di KUA Kecamatan Klojen Kota Malang. Permasalahan yang dihadapi yaitu bahwa angka percerian di wilayah KUA Kecamatan Klojen Kota Malang mengalami peningkatan, terbukti dengan adanya data di sepanjang tahun 2017 tercatat ada 18 pasangan cerai, sedangkan di tahun 2018 dari bulan Januari-Maret terdapat 17 pasangan cerai. Hal tersebut tidak lepas dari peran BP4 dalam hal pelayanan konsultasi, mediasi dan advokasi perkawinan sebagai bentuk upaya untuk meminimalisir angka perceraian di KUA Kecamatan Klojen Kota Malang namun hasilnya kurang begitu maksimal dikarenakan masih terdapat banyak hambatan yang dialami oleh BP4 diantaranya: 1) Tidak terbukanya salah satu pihak dari klien. 2) Salah satu pihak dari klien tidak bersedia untuk di hubungi dan dimintai keterangan. 3.) Adanya perubahan regulasi pemerintah. 4) Sikap klien yang bersikukuh untuk bercerai. 5) Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan BP4. Karena berbagai hambatan itulah pencegahan perceraian di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang masih kurang berhasil dan angka perceraian terus mengalami peningkatan.
Kata kunci: Peran, BP4, mencegah perceraian.
References
Departemen Agama RI Direktorat Jendral Bimbingan Mayarakat Islam dan Penyelenggara Haji Proyek Peningkatan Kehidupan Keluarga Sakinah. 2004. Pedoman Konseling Perkawinan. Jakarta: Departeman Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Urusan Agama.
Ghony, M. Djunaidi dan Almanshur, Fauzan. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Kompilasi Hukum Islam. 2003. Jakarta: Permata press.
Nazir, Mohammad. 2014. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Oe, Djohan Meita. 2014. Tugas Pokok dan Funugsi Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mediasi Permasalahan Perkawinan. Forum Penelitian, 5 (1):41-43
UU Nomor 1 Tentang Perkawinan Tahun 1974.
www.bp4pusat.or.id
Zein, Satria Effendi M. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Prenada Media.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam (gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144