Larangan Pernikahan Karena Perbedaan Strata Sosial Ditinjau Dalam Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Dullah Namser Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual)

Husen al mohdar

Abstract


Dalam masyarakat Desa Dullah (Namser) Kecamatan Dullah Utara Kota Tual terdapat larangan nikah antara kasta Mel (kaum bangsawan) dengan Ren (masyarakat biasa) dan Riy/Ir-Iri (prajurit perang, pengawal atau pekerja). Perbedaan derajat yang ada dalam masyarakat tersebut menimbulkan adanya halangan nikah atau larangan nikah diantara masyarakat tersebut. Larangan nikah yang ada pada Mel dengan Ren dan Riy/Ir-Iri, berdasarkan keterangan dari masyarakat Desa Dullah (Namser) Kecamatan Dullah Utara, adalah karena alasan harkat dan martabat.

Adapun pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini penulis mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang mengutamakan pada aturan hukum/yuridis yang dipadukan dengan menelaah fakta-fakta sosial yang terkait dengan masalah dalam penelitian. Pendekatan yuridis sosiologis bertujuan menggambarkan secara sistematik dan akurat mengenai populasi atau mengenai bidang tertentu serta berusaha menggambarkan situasi atau kejadian tentang larangan nikah yang ada antara keturunan raja, tuan tanah dengan masyarakat biasa yang berlansung di masyarakat Desa Dullah (Namser) Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Larang pernikahan Yang terjadi antara kasta Mel dengan Ren dan Riy. Kedua, Larangan pernikahan berdasarkan perbedaan kasta masih dipertahankan oleh sebagian golongan masyarakat, sedangkan sebagian golongan lainnya menganggap perbedaan kasta bukan lagi sebagai suatu larangan untuk melakukan perkawinan karena agama tidak menjadikan perbedaan kasta sebagai halangan/larangan dalam pernikahan. Ketiga, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak menjadikan perbedaan strata sosial sebagai Larangan untuk menikah, sedangkan dalam Kitab Fiqih Larangan Pernikahan karena perbedaan strata sosial sangat bersinggungan dengan Kafa’ah, mengenai hal ini sebagian besar ulama berpendapat  bahwa Kafa’ah hanya dalam Agama saja, sedangkan perbedaan strata sosial hanya sebagai afdhaliah saja.

Kata Kunci: Larangan, Pernikahan, Perbedaan, Strata Sosial.

Full Text:

PDF PDF

References


Al- Habsyi, B M. 2002. Fiqh Praktis Menurut Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama(Buku Dua). Bandung: Mizam Media Utama.

Al-Qur’an dan Terjemahan.2005 Departemen Agama RI. Jakarta: Al-Huda.

Hadikusuma. 2003. Hukum Perwakinan Indonesia Menurut Hukum Adat dan Agama. Bandung:Cv. Mandar Maju.

Makalah, Siti Aminah. Hukum Perkawinan Adathttp://aminah2511.blogspot.com/2017/03/perkawinan-dalam-perspektif-hukum-adat.html

Purwadi. 2005. Upacara Traditional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal. Yogyakarta :Pustaka Pelajar

Soekanto ,Soerjono.2005. Hukum Adat Indonesia. Jakarta :Rajawali Pers

Soekanto , Soerjono.1981Pokok-Pokok Hukum Adat PT. Bandung :Alumni

Undang-undang Republik Indonesia Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Wignjodipoero ,Soerojo.1985. Meninjau Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Press


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam
(gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144