ANALISIS HUKUM NIKAH MUT’AH

Ibnu Jazari

Abstract


Perbedaan ulama dalam menyikapi Tiga jenis pernikahan selalu mengundang kontroversi menjadi bahasan yang olehat menarik untuk dikaji,  pernikahan yang kontroversial antara lain nikah mut’ah. Dalam  penelitian ini yaitu membahas  pengertian dan hakikat nikah mut’ah, masa diberlakukannya nikah mut’ah, status hukum nikah mut’ah, Pada permulaan Islam, nikah mut'ah dibenarkan/mubah. Status halalnya mubahnya nikah mut'ah, setelah pernah di larang sesuai dengan nash al-Qur'an, kemudian dilarang kembali sesuai dengan nash hadis dan lain-lain, para fuqoha berbeda pendapat mengenai hukum halalnya nikah mut’ah . Masalah nikah mut'ah apakah sekarang masih berlaku atau tidak merupakan obyek kajian Ijtihad, karena itu merupakan masalah khilafiyah. Sesuai dengan tujugan pernikahan dalam Islam secara umum, dan UU No. 1/1974 tentang Pernikahan, dalam keadaan normal nikah mut'ah tidak dapat diterima, Namun dalam keadaan darurat tentu dapat dipertimbangkan dan dilihat mana lebih besar maslahat dan mudaratnya.

 

Kata Kunci: Analisis, Hukum, Nikah Mut’ah.

Full Text:

PDF

References


Al Hamdani Chuzaimah, dkk. 1994. Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: PT Pustaka Firdaus.1989. Risalah Nikah.Jakarta: Pustaka Amani.

Hafizh, naufal, 5 Pernikahan yang Hukumnya Haram, Termasuk Kawin Kontrak, https://www.ayosurabaya.com/read/2021/03/13/8547/5-pernikahan-yang-hukumnya-haram-termasuk-kawin-kontrak.

Hosen, Ibrahim. 2003. Fiqh Perbandigan Masalah Pernikahan. Jakarta : Pustaka Firdaus.

M. Ali Rusdi, Status Hukum Pernikahan Kontroversial Di Indonesia, jurnal Al – A’di vol 9 2019.

Mahmoud, Sjaich. 1973. Fatwa-Fatwa. Jakarta: Bulan Bintang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam
(gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144