IMPLEMENTASI PENYELESAIAN PERKARA MELALUI DIVERSI BERDASARKAN UU No.11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Malang )

Hikmatul Azizah Hikmatul

Abstract


ABSTRACT

The purpose of this study was to show the Diversion procedure in children with legal problems by the prosecutor and the problem factors in Diversion and their solutions. The method used in this research is empirical juridical law. The type of research that will be used is empirical. From the results of research on how to diversify by the prosecutor based on civil law No. 11 of 2012 on child punishment, about how to diversify in prosecution. The conclusion of this research is that there is a correspondence between the Guidelines for Diversion and the Application of Diversion by the Public Prosecutor in filing a claim to the Malang District Attorney. The problem in Diversion is that the defendant does not come, lack of knowledge. The solution to this problem is the coincidence of the accused, understanding the law and making room for diversion.

Keywords: Diversion, Juvenile Criminal Justice System

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menunjukkan proses Diversi pada anak bermasalah dengan hukum oleh Jaksa dan faktor permasalahan dalam Diversi serta solusinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum yuridis empiris. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah Empiris. Dari hasil penelitian tentang bagaimana melakukan Diversi oleh Jaksa berdasarkan hukum perdata No 11 tahun 2012 tentang hukuman  Anak, tentang Bagaimana Melakukan Diversi dalam Penuntutan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat kesesuaian antara Pedoman Melakukan Diversi dengan Penerapan Diversi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Malang. Masalah dalam Diversi adalah terdakwa tidak datang, kurangnya pengetahuan. Solusi untuk masalah ini adalah koinsensi terdakwa, pemahaman hukum dan memberi ruang untuk diversi.

Kata Kunci: Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak.


Full Text:

PDF

References


Buku

Dwidja Priyatno, 2012, Wajah Hukum Pidana Asas dan Perkembangan, Bekasi;

Gratama Publishing.

Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung; Refika Aditama.

Abdul Wahid, Dan Moh. Muhibbin, (2009), Etika Profesi Hukum: Rekontruksi Citra Pradilan Di Indonesia, Malang: Banyumedia Publishing.

Wagiati soetedjo & melani, 2013, hukum pidana anak,bandung: refika aditama.

Shanty Dellyanan, 1988, Wanita Dan Anak Dimata Hukum, Yogyakarta: Liberty

Yogyakarta.

M.Ghufran & H kordi K, duhaka kepada anak refleksi mengenai hak dan perlindungan anak, Yogyakarta: pustaka baru press.

Nashriana, 2014, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto, 2010, Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Yogyakarta: Genta Publishing.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Hak dan Kewajiban Anak, 2003, Jakarta : KPPRI dan DepSos RI.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No: PER-006/J.A/05/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi pada Tingkat Penuntutan.

Jurnal

Arfan Kaimudin, Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tangkat Penyidikan, Arena Hukum Vol. 8 No. 2, Agustus 2015, Surabaya.

Wawancara

Ika Kusumawati Ratnaningrum, SH, Jaksa Penuntut Umum Malang, Wawancara Pribadi, Malang 16 November 2020, pukul 10.38 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project