PENERAPAN E-LITIGASI TERHADAP KEABSAHAN PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK

Nahliya Purwantini

Abstract


ABSTRACT

E-Litigation is a trial that is conducted electronically by minimizing the Parties to meet face to face and come to the Court office, in order to realize the principle of being simple, fast and low cost. As regulated in Perma No.1 / 2019. In practice the entire trial is only submitted via uploading data using registered e-mail. In the case of a Judge's decision, the delivery is also only by sending the result of the decision or decision through the e-Court application. In Article 13 Paragraph (2) of the Law on Judicial Powers, the legality of the Judge's decision is stipulated that it must be read out in a session open to the public. In this way, the procedures for electronic court proceedings and conventional trials are very different. Thus, there are challenges for the success of the e-Litigation system in terms of legal substance, the electronic trial regulated in the Supreme Court Regulation of the Republic of Indonesia no longer uses the Civil Procedure Code, Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power and a hierarchical HIR. above the Perma RI.

Key Words : Electronic justice, validity of the judge's decision, e-Litigation

ABSTRAK

E-Litigasi  adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik dengan cara meminimalisir Para Pihak untuk bertatap muka dan datang ke kantor Pengadilan, guna mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Yang diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2019. Pada prakteknya keseluruhan persidangan hanya disampaikan melalui upload data dengan menggunakan e-mail terdaftar. Dalam hal putusan Hakim, penyampaiannya juga hanya dengan mengirim hasil putusan atau penetapan melalui aplikasi e-Court. Dalam Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, diatur syarat sahnya putusan Hakim adalah harus dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dengan begitu tata cara persidangan elektronik dan persidangan konvensional sangatlah berbeda. Demikian, terdapat tantangan bagi keberhasilan sistem e-Litigasi ditinjau dari aspek substansi hukum, sidang elektronik yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI tidak lagi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan HIR yang hirarki di atas Perma RI tersebut.

Kata Kunci : Persidangan elektronik, keabsahan putusan Hakim, e-Litigasi


Full Text:

PDF

References


Buku

Aco Nur, Fakhrur Amam. 2019, Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama, Sidoarjo; Nizamia Learning Center.

Amran Suadi. 2019, Pembaruan Hukum Acara di Indonesia (Menakar Beracara di Pengadilan secara Elektronik), Jakarta; Prenada Media Group.

Muhammad Syarifuddin. 2020, Transformasi Digital Persidangan di Era New Normal, Jakarta; Imaji Cipta Karya.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Mahakamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkaradan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

Jurnal

Aidi Z, 2020. Implementasi e-Court dalam Mewujudkan Penyelesaian PerkaraPerdata yang Efektif dan Efisien, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.49., No. 1.

Benny K Heriawanto. 2020. “Tantangan Notaris Sebagai Pejabat Umum di Era Revolusi

Industri 4.0 dan Pandemi Covid 19†,___,

Susanto, Iqbal M. dan Supriyatna Wawan, 2020. Menciptakan Sistem peradilan Efisien dengan Sistem e-Court Pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Se-Tangerang Raya, Jurnal Cendekia Hukum, Vol 6., No. 1.

Internet

Aleksander Kaisar. "e-Litigasi, inovasi pelyanan publik pengadilan berkemajuan" diakses

pada 1 Januari 2021. Website: https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--e-litigasi-inovasi-pelayanan-publik-pengadilan-berkemajuan

Hasanudin. (2016), Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Perkara Perdata, diakses pada 19 November 2020. Website: https://pn-tilamuta.go.id/2016/07/12/pertimbangan-hukum hakim-dalam-putusan-perkara-perdata/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project