PENERAPAN PERIZINAN REKLAMASI WILAYAH PESISIR PANTAI BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 122 TAHUN 2012 (Studi Kasus di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang)

Riswandha Imawan Imawan

Abstract


ABSTRACT

Reclamation permits for coastal areas are regulated in Presidential Regulation Number 122 of 2012. The True Village which located in Camplong District, Sampang Regency, has many coastal reclamation activities. This research aims to: 1) to find out the application of reclamation permits based on the Presidential Regulation Number 122 of 2012 in Sejati Village; 2) to find out the obstacles to implementing Presidential Regulation Number 122 of 2012 in Sejati Village; and 3) to find out the legal consequences of granting reclamation permits in Sejati Village. The research method used in this research is juridical empirical. In this study, the results show that the coastal reclamation activities in Sejati Village are not in accordance with the provisions of Presidential Regulation Number 122 of 2012, so that the implementation of the reclamation does not have the strength and legal certainty. That situation caused by the obstacles in the application of this Presidential Regulation. Morever, the implementation of reclamation in Sejati Villages also had legal consequences for the executor of reclamation, the areas of reclamation, and the impact of the reclamation itself.

Keyword: Reclamation, Licencing

ABSTRAK

Perizinan reklamasi wilayah pesisir pantai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012. Desa Sejati yang berada di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang pada wilayahnya banyak terdapat kegiatan reklamasi pantai. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui penerapan perizinan reklamasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 di Desa Sejati; 2) mengetahui hambatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 di Desa Sejati; 3) mengetahui akibat hukum pemberian izin reklamasi di Desa Sejati. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil yang diperoleh yaitu kegiatan reklamasi pantai di Desa Sejati tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012, sehingga pelaksanaan reklamasi tersebut tidak memiliki kekuatan dan kepastian hukum. Hal tersebut dikarenakan adanya hambatan-hambatan dalam penerapan Peraturan Presiden tersebut. Selain itu, pelaksanaan reklamasi di Desa Sejati juga menimbulkan akibat hukum, yakni terhadap pelaksana reklamasi, terhadap tanah hasil reklamasi, dan terhadap dampak dari reklamasi itu sendiri.

Kata Kunci: Reklamasi, Perizinan


Full Text:

PDF

References


Umar Said Sugiantoro, (2017), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Yusnani Hasyimzoem dkk., (2017), Hukum Pemerintahan Daerah, Jakarta:RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang.

Diyan Isnaeni, Kebijakan Landreform sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria yang Berparadigma Pancasila, Jurnal Ketahanan Pangan, Vol. 1, No. 2, Desember 2017.

Muhammad Ilham Arisaputra, Penguasaan Tanah Pantai dan Wilayah Pesisir di Indonesia, Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 15, No. 1, Mei 2015.

Wawancara dengan Tokoh Masyarakat Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Hanafi, tanggal 4 Oktober 2020 jam 07.42.

Wawancara dengan Kepala Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Syafiudin, tanggal 6 Oktober 2020 jam 06.50.

Wawancara dengan Masyarakat Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Muslimah, tanggal 4 Oktober 2020 jam 08.25.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project