PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM ATAS HAK-HAK ANAK SELAKU ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN
Abstract
Anak memiliki peranan yang begitu penting sehingga untuk menjalankan peranannya dimasa yang akan datang dan menjadikannya sebagai sumber daya manusia yang berkualitas maka anak perlu dipersiapkan dan memperoleh segala kebutuhannya baik fisik dan psikis, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kejahatan atau perlindungan hukum dan termasuk bimbingan atas kesalahan atau perilaku yang tidak pantas yang dilakukan oleh anak yang merugikan orang lain maupun dirinya sendiri.
Media massa seringkali memberitakan anak yang melakukan perbuatan asusila yaitu pencabulan. Pencabulan adalah tindakan yang amoral dan tidak beretika dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan akan berurusan dengan hukum sehingga disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Saat anak berkonflik dengan hukum menjadi seorang pelaku tindak pidana pencabulan, bagaimanakah perspektif hukum dan HAM memandang hal tersebut daalam memberikan perlindungan atas hak-hak anak.
Kata kunci: Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hak-hak Anak, Pencabulan
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) Resolusi Nomor 109 Tahun 1990 diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990.
Buku
Abdul Wahid, dan Moh. Muhibbin, (2009), Etika Profesi Hukum: Rekontruksi Citra Peradilan Di Indonesia, Malang:Banyumedia Publishing.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, (2001) Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, Bandung: Refika Aditama.
Adami Chazawi. (2005). Tindak Pidana mengenai Kesopanan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Maidin Gultom, (2014), Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Refika Aditama.
Maidin Gultom, (2014), Perlindungan Hukum terhadap Anak danlam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama
Marlina. (2012), Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi, Cet.2, Bandung: Refika Aditama
Marwan dan Jimmy. (2009). Kamus Hukum Dictionary Of Law Complete Edition. Surabaya: Reality Publisher.
P.A.F Lamintang. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Ruslan Renggong, (2017), Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP Edisi Pertama, Cet.2, Jakarta: Balebat Dedikasi Prima, hal.
Wagiati Sutedjo dan Melani (2013), Hukum Pidana Anak (Edisi Revisi), Bandung: Refika Aditama.
Wiyono, R (2016), Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, cet.1, Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Arfan Kaimuddin, (2015, Agustus) Arena Hukum, Perlrindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan, Vol. 8. No. 2.
Bambang Purnomo, Gunarto, Amin Purnawan, (2018, Maret, 01) Jurnal Hukum Khaira Ummah, Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Polres Tegal), Vol. 13. No. 1
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






