ANALSIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS PADA PENGENDARA SEPEDA MOTOR (STUDI DI KABUPATEN SAMPANG)

Budi Nugroho

Abstract


ABSTRAK

Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu masalah yang sampai saat ini menjadi problem bagi Negara-negara yang padat penduduknya termasuk Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan tinnginya angka kecelakaan lalu lintas pada pengendara Sepeda Motor di Wilayah Polres Sampang. Disamping itu juga ingin mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Polres Sampang untuk mengurangi kasus kecelakaan lalu lintas di Wilayah Polres Sampang.

 

Penelitian ini dilakukan di Wilayah Polres Sampang dengan pertimbangan angka kecelakaan pada pengendara Sepeda Motor cukup tinngi, baik pada tahun 2018 maupun pada 2019.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa saja faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada sepeda motor di Wilayah Polres Sampang, kemudian apa upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengurangi kasus kecelakaan lalu lintas di Wilayah Polres Sampang.

Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu peneliti ingin melihat bagaimana berlakunya hukum di masyarakat. Untuk teknik pengambilan data dilakukan dengan wawancara dan observasi.

 

Dari hasil penelitian lapangan diperoleh hasil bahwa faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas pada Sepeda Motor yaitu karena faktor manusia (human error) dalam kesalahan manusia ini seratus persen karena kelengahan pengendara sepeda motor. Sementara faktor-faktor penyebab kecelakaan yang lain seperti terkait dengan faktor kendaraan, faktor sarana dan prasarana, faktor alam tidak ditemukan.

Untuk rumusan masalah yang kedua, dari hasil penelitian terjawab bahwa sudah ada beberapa upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Sampang yaitu melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan pesantren terkait dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengadakan Safety Riding di jalan-jalan protokol dan melakukan Patroli secra rutin di tempat-tempat keramaian.

Saran yang direkomendasikan penulis adalah Hendaknya aparat kepolisian Polres Sampang untuk lebih tegas dalam memberikan sanksi pada pelanggar lalu lintas untuk menimbulkan efek jera. Disamping itu selalu mengadakan pendekatan kepada para pihak khususnya tokoh-tokoh masyarakat untuk membantu mensosialisasikan tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Kata Kunci: Kecelakaan Lalu Lintas, Sepeda Motor


Full Text:

PDF

References


Perundang-undangan

UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Repuplik Indonesia No.74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan

Buku

Andrew R.Ceci.et al. 2011. Penegakan Hukum Lalu Lintas: Panduan bagi Para Polisi dan Pengendara (Terjemahan), Nuansa, Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project