TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDY KASUS DI POLRES SAMPANG)

ubaidillah al akhror

Abstract


Dengan perkembangan dunia yang semakin kompleks dewasa ini, maka tidak jarang pula menimbulkan berbagai permasalahan serius yang perlu mendapatkan perhatian sedini mungkin. melanggar aturan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain. Adapun suatu kejahatan yang dilakukan dengan korban seorang anak, yang tergolong masih di bawah umur, semestinya mereka diperlakukan dengan kasih sayang, pembimbingan serta pembinaan, hingga dewasa namun yang terjadi malah sebaliknya.

perlindungan terhadap hak-hak anak pada hakikatnya menyangkut langsung pengaturan dalam peraturan perundang undangan, kebijaksanaan, usaha dan kegiatan yang menjamin terwujudnya perlindungan hak-hak terhadap anak, hal yang utama didasarkan atas pertimbangan bahwa anak anak merupakan golongan yang rawan dan dependent, disamping karena adanya golongan anak-anak yang mengalami hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangannya, baik rohani, jasmani maupun sosial dalam kehidupan masyarakat tak jarang kita sering mendapati suatu kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.

hak-hak anak pada undang-undang nomor 23 tahun 2002 diatur dalam pasal 4 sampai pasal 19 Sedangkan perlindungan anak diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002 BAB IX tentang perlindungan anak Bagian khusus pasal 59

Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian pendekatan juridis normatif. menggunakan pendekatan pendekatan antara lain pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan historis (historical approach).

Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pemenuhan hak-hak anak yang diatur dalam UU No.23 Tahun2002 tentang anak sebagai korban kejahatan seksual di polres sampang berjalan dengan baik dan sesuai.

Implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual dikota sampang berdasarkan data 3 tahun terakhir yang diberikan oleh sat reskrim polres sampang serta dinas keluarga berencana, perempuan pemberdaya dan perlindungan anak memberikan pelayanan terbaik dengan cara yang dipaparkan oleh Syamsul hidayat melalui wawancaranya memaparkan bahwa memeberikan bentuk perlindungan seperti : Bantuan Rehabilitasi · Pendampingan · Konseling · Bantuan Psikolog/Psikiater · Merahasiakan identitas korban · Penyampaian mengenai hak-hak korban · Pemberian informasi mengenai Satuan Pekerja sosial · Pencegahan

Kata Kunci: tindak pidana pencabulan anak menurut undang-undang

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak BAB 1 Pasal 1 ayat

Buku

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (advokasi Hak Asasi Perempuan). Bandung: PT. Rineka Aditama.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project