UPAYA PENYELESAIAN HUKUM ANGKUTAN ONLINE DALAM JASA PENGANTARAN BARANG

Reni Puspita Dewi

Abstract


ABSTRACT

The increasing number of online buying and selling has an impact on the high shipping of consumer goods. Now the delivery service has grown rapidly with the emergence of instant delivery of goods that are considered to be faster and more eficient. In fact, this instant shipping service is prone to be misused by the courier in the process of delivering the goods. In an effort to achieve justice, it is necessary to know how to buy and sell online procedures, online tranportation responsibilities in the event of default, and obstactles in resolving online trading cases. What is the procedure for buying and selling agreements conducted online? What is the responsibility of the carrier in the event of default in transportation online? What are the obstacles faced in resolving the case of buying and selling online on Transportation Gojek Indonesia? With the empirical juridical approach method, then all data are analyzed descriptively analytically. For these problem, online transportation service user are expected to read the term and conditions carefully before making a transaction and the state must contribute to making clear rules so that no one is harmed.

Key word: Online transportation, delivery of goods, settlement effort

                                                                 ABSTRAK               

Meningkatnya angka jual beli online berdampak pada tingginya pengiriman barang konsumen. Saat ini jasa pengantaran barang telah berkembang pesat dengan munculnya pengiriman barang secara instan yang dianggap lebih cepat dan efisien. Pada kenyataannya jasa pengiriman instan ini rawan disalahgunakan oleh kurir dalam proses pengantaran barang tersebut. Dalam upaya untuk mencapai keadilan, perlu diketahui bagaimana prosedur jual beli online, tanggungjawab pengangkutan online apabila terjadi wanprestasi, dan kendala dalam menyelesaikan kasus jual beli online. Bagaimana prosedur perjanjian jual beli yang dilakukan secara online? Bagaimana tanggungjawab pengangkut apabila terjadi wanprestasi dalam pengangkutan online? Apa kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan kasus jual beli online pada Transportasi Gojek Indonesia? Dengan metode pendekatan yuridis empiris, kemudian seluruh data dianalisa secara deskriptif analitis. Atas permasalahan tersebut, maka pengguna jasa transportasi online diharapkan membaca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum bertransaksi serta negara wajib turut andil dalam membuat aturan yang jelas supaya tidak ada yang dirugikan.

Kata kunci: Angkutan online, pengantaran barang, upaya penyelesaian

 


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Buku

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Darmodiharjo, Dardji, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Johny Ibrahim, 2003, Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu media Publishing.

Lia Sautunnida, 2008, Jual Beli Melalui Internet, Bandung: Sinar Harapan.

Muhtarom, 2002, Hukum Kontrak, Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.

R. Djatmiko D, 1996, Pengetahuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Bandung: Angkasa.

Soegijatna Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta: Rineka Cipta.

Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus), Jakarta: Prenada Media.

Suratman dan H. Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.

Jurnal

Muhammad Fachurrozy dan Indra Rachmawati, 2017, “Analisis Kualitas Penilaian Pada Gojek Bandungâ€, Jurnal e-Proceeding Management, Program Studi Ilmu Managemen Bisnis Telekomunikasi dan Informatika Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Telkom, Volume 4, Nomor 3.

Suratman, (2018), “Sekilas Tentang KSEI dan KPEI Dalam Implementasi Sistem Perdagangan Saham Tanpa Warkat di Bursa Efekâ€, Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 1 No. 1.

Internet

Timothy K.L. Tobing, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transportasi Berbasis Aplikasi Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008â€, https://media.neliti.com/media/publications/147335-ID-none.pdf, diakses tanggal 27 Februari 2019 pukul 01.39 WIB.

Yulistyo Pramono, 2018, “Bukan Antarkan Pesanan, Driver Gojek Jurstru Bawa Lari iPhone 7+â€, diakses dari https://feed.merdeka.com/rumpi/bukannya-antarkan-pesanan-driver-ojek-online-bawa-lari-iphone-7-1707218.html, diakses tanggal 25 Februari 2019 pukul 21.00 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project