ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-IX/2011 TENTANG PRAPERADILAN DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
Pre-Trial is formed to promote the rights of suspects, but found many injustice in this pre-trial mechanism. in Article 83 Verse (2) Criminal Procedure Code grants the right only to investigators when a decision relating to the validity or not of the investigation / validity of the prosecution if it is decided by the "illegitimate" court. his study uses a conceptual approach, a legal approach, a case approach, and a comparative approach. Based on this research, several problems were found, namely what was the ratio of the Decidendi of the Constitutional Court and the change in the Criminal Procedure Code after the decision of the Constitutional Court and the comparison with the United States Whereas if the verdict is declared "Legitimate" then the applicant / victim cannot submit an appeal. Of course this is discrimination in law, by not giving equal portions to every citizen.
Keywords : Criminal Procedure Code, Pre-Trial, Remedies
ABSTRAK
Praperadilan dibentuk demi mengedepankan Hak Asasi Tersangka, Namun ditemukan banyak ketidakadilan dalam mekanisme praperadilan ini. Dalam pasal 83 (2) KUHAP hanya memberikan hak kepada penyidik saja ketika putusan yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penyidikan/ sah atau tidaknya penuntutan apabila diputuskan oleh pengadilan “Tidak Sahnya†Penyidikan atau penuntutan maka penyidik atau penuntut umum dapat meminta putusan akhir ke Pengadilan Tinggi. Sedangkan jika putusan tersebut dinyatakan “Sah†Maka pemohon/Korban tidak dapat mengajukan banding. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan beberapa masalah yaitu Apa ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dan perubahan KUHAP sesudah putusan Mahkamah Konstitusi serta perbandingan dengan Amerika Serikat. Tentu ini merupakan diskriminasi dalam hukum, dengan tidak memberikan porsi yang sama kepada setiap warga Negara.
Kata Kunci : Hukum Acara Pidana, Praperadilan, Upaya Hukum
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-X/2012
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Putusan Mahkamah Konstiusi Nomor 102/PUU-XII/2015
Buku
Anang ShophanTornado. 2019, Reformasi Praperadilan di Indonesia Tinjauan Teori, Praktek, dan Perkembangan Pemikiran, Bandung; Nusa Media.
Anang ShophanTornado. 2018, Praperadilan Sarana Perlindungan Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung; Nusa Media.
L, J Van Apeldororn. 1996, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta; Pradnya Paramita.
Ramdhan Kasim, 2019, Hukum Acara Pidana Teori, Asas dan Perkembangannya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Malang, Intrans Publishing.
Suratman, H. Philips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta
R.Soeparmono, 2003, Praperadilan dan Penggabungan Perkara Ganti Kerugian dalam KUHAP, Bandung: Mandar Maju.
Suratman dan H. Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.
Uzair Fauzan Heru Prasetyo, John Rawls. 2011, Teori Keadilan Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara Yogyakarta; Pustaka Pelajar Offset.
Yahya Harahap, Yahya Harahap, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika
JURNAL
Faiz, Pan Mohammad, 2009. Teori Keadilan John Rawls, Jurnal Konstitusi, Vol. 6., No. 1.
Wahid, Abdul, Sunardi, dan Dwi Ari Kurniawati, 2019, Membumikan Konstitusi Indonesia Sebagai Upaya Menjaga Kebhinekaan. Malang: Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
INTERNET
Aida Mardatillah, 2018, Sejak MK Berdiri, Ini UU yang Terbanyak Diuji dan Dikabulkan, Hukum Online, Website: https: //www.hukumonline.com/ berita/ baca/lt5a50a563ae78e/ sejak-mk-berdiri--ini-uu-yang-terbanyak-diujidan-dikabulkan/ Diakses pada Tanggal 20 Desember 2019 Pukul 22.00
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






