KEDUDUKAN HUKUM PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILU BERDASARKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Abstract
ABSTRACT
           At the court session of the general election result some time ago, one of the judges of the Constitutional Court set aside the Constitutional Court Regulation Number 2 of 2019. It was caused debate among law observers and parties who litigated at the time. Based on this background, this thesis raises the formulation of the problem, What is the legal standing and the legal certainty of the Constitutional Court Regulation Number 2 of 2019 in the system of statutory regulations and Administrative Law? The results of this study indicate that the Constitutional Court Regulation Number 2 of 2019 in the Indonesian legal system is valid because it is recognized. Meanwhile, the legal uncertainty occurs in the Regulation based on Administrative Law Perspective, because the regulation which is pseudowetgeving was not revoked and was not done the judicial review when the regulation is considered irrelevant so it makes the legal certainty is weak.
Â
ABSTRAK
Pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum beberapa waktu lalu, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi mengenyampingkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan pengamat hukum serta para pihak yang berperkara pada saat itu. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah, Bagaimana kedudukan hukum serta kepastian hukum Peraturan Mahkamah konstitusi Nomor 2 tahun 2019 dalam sistem peraturan perundang-undangan dan Hukum Administrasi Negara? Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sah karena ia diakui keberadaannya. Sedangkan, terjadi ketidakpastian hukum pada Peraturan tersebut dalam Prespektif  Hukum Administrasi Negara, karena peraturan tersebut yang merupakan pseudowetgeving tidak dilakukan pencabutan atau pun uji materi saat peraturan tersebut dianggap tidak relevan sehingga kepastianhukumnya lemah.
Kata Kunci: Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pseudowetgeving, Kedudukan Hukum.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Buku
Asshiddiqie, Jimly. 2013, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali
Pers.
. 2018, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:
Sinar Grafika.
Gellhorn, Ernest. 2018. Hukum dan Proses Administrasi. Bandung: Nuansa
Cendekia.
Harun, Refly. 2019, Hukum Sengketa Pemilu. Jakarta: Konstitusi Pers.
Indrati, Maria Farida. 2007, Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: PT
Kanisius.
Philipus M. Hadjon dkk. 2015, Pengantar Hukum Administrasi Negara.
Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Redi, Ahmad. 2018, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Jakarta: Sinar Grafika.
Ridwan HR. 2016, Hukum Adminitrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2010, Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi. Jakarta pusat: Mahkamah Konstitusi.
SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD. 2009, Pokok-pokok Hukum Adiministrasi
Negara. Yogyakarta: Liberty.
Teguh, Harrys Pratama. 2019, Hukum dan Peradilan Konstitusi Indonesia.
Yogyakarta: Pustaka Referensi.
Jurnal
Siboy, Ahmad, Pengujian Perundang-undangan. Malang: Jurnal Negara dan
Keadilan, Volume 4, Nomor 7, 2015.
Zamzami, Abid. Keadilan di Jalan Raya, Jurnal Yurispruden, Malang: Volume 1,
Nomor 2, 2018.
Internet
Surat Edaran ‘Kerikil’ dalam Perundang-undangan. 2015, 11 Januari. Hukum
Online.
https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik, diakses pada Kamis, 17
Oktober 2019, pukul 21.40 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






