STATUS HUKUM PESAWAT UDARA KOMERSIAL YANG DIGUNAKAN UNTUK PENERBANGAN KENEGARAAN
Abstract
ABSTRACT
Aviation state do by government as consistency form in international relations to suppor state interests. 1944 Chicago Convention became basic references adjustment national country's related aviation, but in article 3 (b) mention that aircraft state are used for military, customs and police purposes. The formulation problem in this research is how the types commercial aircraft and state aircraft classification, and how legal status of commercial aircraft used for state interests. This normative jurudical legal research with concept approach method, statute approach and case approach, showing that result classification of aircraft types isn’t fully explained in provisions Chicago Convention 1944, but this provisions become reference for understanding types of aircraft in terms of their activities. Legal status of civil aircraft used for state aviation purpose, it should be mutatis mutandis considered state aircraft. Because the activities trait aren’t commercial activities/related with commercial, but specific in fulfilling state interests.
Keywords: Legal Status, Commercial Aircraft, State Aviation
Â
ABSTRAK
Penerbangan kenegaraan dilakukan pemerintah sebagai bentuk konsistensinya dalam pergaulan internasional untuk menunjang kepentingan negara. Konvensi Chicago 1944 menjadi acuan dasar peraturan nasional yang berkaitan dengan penerbangan, namun pasal 3 (b) menyebutkan bahwa pesawat negara ialah yang digunakan untuk keperluan militer, bea-cukai dan kepolisian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan klasifikasi jenis pesawat udara komersial dan pesawat udara negara, serta bagaimana status hukum pesawat udara komersial yang digunakan untuk kepentingan kenegaraan. Penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan konsep, peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus ini, menunjukkan hasil bahwa klasifikasi macam pesawat udara tidak dijelaskan lengkap dalam ketentuan Konvensi Chicago 1944, tetapi ketentuan ini menjadi acuan untuk memahami macam-macam pesawat udara dari segi sifat kegiatannya. Status hukum pesawat udara sipil yang digunakan untuk kepentingan penerbangan kenegaraan, selayaknya secara mutatis mutandis dianggap sebagai pesawat udara negara. Sebab kegiatannya bukan bersifat komersial/berhubungan dengan niaga, melainkan bersifat khusus dalam pemenuhan kepentingan kenegaraan.
Kata Kunci : Status Hukum, Pesawat Udara Komersial, Penerbangan Kenegaraan
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 217 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Angkutan Udara
Konvensi dan Perjanjian Internasional
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional
Buku
Efendi, Jonaedi., dan Ibrahim, Johnny. 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok; Prenadamedia Group.
Soekanto, Soerjono. 1986, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta; UI-Pres.
Wirapradja, E. Saefullah. 2014, Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa, 1 ed. Bandung; PT Alumni.
Veschoor, Diederiks. 1998, Persamaan Dan Perbedaan Antara Hukum Udara Dan Hukum Ruang Angkasa, penerjemah : Bambang Iriana, Jakarta; Sinar Grafika.
Jurnal
Paramita, Pinastika. P, 2019, Pengaturan Garis Pangkal terhadap Perubahan Garis Pantai dalam United Nations Convention on The Law of The Sea, Jurnal Yurispruden, Vol. 2. No. 1.
Internet
Antares, R. P. (2019), Sejarah Pesawat Kepresidenan dari Masa ke Masa. Diakses 2 Oktober 2019. Tagar.id. Website: https://www.tagar.id/sejarah-pesawat-kepresidenan-dari-masa-ke-masa
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






