ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951

M Syafiudin Syafiudin

Abstract


ABSTRACT

Ownership of sharp weapons has been circulating in the community. Owners that already extends not only fixated on the weapon sharp which is used for the purposes of home stairs, appliance agriculture, weapons as well as antiquity and magic items. Sharp Weapons also owned only just for a hobby or collection. Based on the background, the authors raise the formulation of first, scope the enactment of Emergency Law No. 12 of 1951 in society. Second, law enforcement against the possession of sharp weapons. Third, sanctions are given for possession of sharp weapons that occur in the community. This research is a kind of empirical juridical research. The results of the study concluded that in this community the Emergency Law No. 12 of 1951 and used as a legal reference in the possession of sharp weapons. Law enforcement against those who have sharp weapons is carried out by the police as law enforcement officers, by giving punishment to people who own or misuse sharp weapons. Penalties are given to the possession of sharp weapons that sentence in prison at most 10 years.

Keyword: Owners, Sharp Weapon, Collection

ABSTRAK

Kepemilikan senjata tajam sudah beredar di masyarakat. Kepemilikan tersebut sudah meluas tidak hanya terpaku pada senjata tajam yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, alat pertanian, maupun senjata barang kuno maupun barang ajaib. Senjata tajam juga dimiliki hanya sekedar untuk hobi maupun koleksi. Berdasarkan latar belakang, maka penulis mengangkat rumusan Pertama, keberlakuan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam masyarakat. Kedua,  Penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata tajam. Ketiga, sanksi atas kepemilikan senjata tajam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam komunitas ini Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan dijadikan sebagai acuan hukum dalam kepemilikan senjata tajam. Penegakan hukum pihak yang memiliki senjata tajam dilakukan oleh pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum, dengan memberikan hukuman bagi masyarakat yang memiliki maupun menyalahgunakan senjata tajam. Sanksi yang diberikan terhadap kepemilikan senjata tajam yaitu hukuman penjara sebanyak-banyaknya 10 tahun.

Kata Kunci: Kepemilikan, Senjata Tajam, Koleksi


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Ali, Mahrus. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika

Ali, Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Islam Malang,

Jurnal

Kaimuddin, Arfan. (2015), Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan, Jurnal Ilmiah Akmen, Vol.8, No. 2

Internet

Ardiansyah, Cand. (2013), Asas-asas Hukum, diakses pada 15 Desember 2019. Customsplayers.Wordpress. website: https://customslawyer.wordpress.com/2013/11/30/asas-asas-hukum/,

Zulhendra, Sarli, (2014), Panduan Hukum: Pengetahuan tentang Aparat Penegak Hukum, diakses pada 30 November 2019. Solider. Website: https://www.solider.id/2014/07/14/panduan-hukum-pengetahuan-tentang-aparat-penegak-hukum,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project