PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENETAPAN GANTI RUGI PENGADAAN TANAH JALAN TOL BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS DI KECAMATAN LAWANG KABUPATEN MALANG)

Krisna Yuni Permadi

Abstract


ABSTRACT

 

The research objective is to determine the implementation of the distribution of toll road land compensation, to determine the inhibiting factors in the implementation of compensation, and to find out the form of legal protection in the determination of toll road land compensation in the District of Malang Regency. The juridical empirical approach method and the approach used in this study is the statute approach and case approach. As a result of the research in the implementation of compensation for the toll road construction project, the land acquisition committee held a deliberation by inviting government agencies that need land and the owners to deliberate on the form and amount of compensation for the Land Price Assessment Team (appraisal) guidelines. Furthermore, the form of legal protection in land acquisition if the land owner who does not agree can file a lawsuit in court but the land acquisition process continues, usually not compensation but compensation because the price is above the market price and determined by the appraisal after the claim is received from the BPN.

 

Key Word: Legal protection, Determination of Compensation, Land Acquisition

 

ABSTRAK

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembagian ganti rugi pengadaan tanah jalan tol, untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi, dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dalam penetapan ganti rugi pengadaan tanah jalan tol di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Metode pendekatan yuridis empiris dan pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian dalam pelaksanaan pemberian ganti kerugian terhadap proyek pembangunan jalan tol tersebut, panitia pengadaan tanah dengan musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi pedoman Tim Penilai Harga Tanah (appraisal). Selanjutnya bentuk perlindungan hukum dalam pengadaan tanah jika pemilik tanah yang tidak setuju dapat mengajukan gugatan dipengadilan tetapi proses pengadaan tanahnya tetap berjalan, biasanya bukan ganti rugi tapi ganti untung karena harganya itu diatas harga pasaran dan ditentukan oleh appraisal setelah gugatan diterima dari BPN.

 

               Kata Kunci: Perlindungan hukum, Penetapan Ganti Rugi, Pengadaan Tanah

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 03 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingaan Umum.

Buku

Abdurrahman. 1991. Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti

Abdurrahman. 1993. Masalah Pencabutan Hak atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni.

Abdurrahman. 1996. Masalah-masalah Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti

Achmad, Rubaie. 2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang: Bayumedia Publishing

Bambang, Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Boedi, Harsono. 1999. Sejarah Pembentukan Undang-undang pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Jakarta: Djambatan.

C.T.S Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Agraria (Keppres No. 55 Tahun 1993, pasal 1). Jakarta. Sinar Grafika.

Hilda Hilmiah Diniyati. 2013. Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Pasar Modal (Studi pada Gangguan Sistem Transaksi di Bursa Efek Indonesia), Skripsi S1 Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Imam Koeswahyono. 2008. Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, Artikel

John, Salidenho. 1998. Masalah Tanah Dalam Pembanguna, Jakarta: Sinar Grafika

Makalah Seminar Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Tanggal 27 September 2012.

Philipus M. Hadjon. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Peradaban.

Philipus M. Hadjon. 2008. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cet. 10, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Rafael La Porta. 1999.Investor Protection and Cororate Governance, Journal of Financial Economicsâ€, No. 58

Rasnaningsih, Muhadar. 2006. Viktimasi Kejahatan Di Bidang Pertanahan, Yogyakarta: LaksbangPRESSindo

RT Sutantya R, Hadhikusuma dan Sumantoro. 1996. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentukbentuk Perusahaan yang berlaku di Indonesia, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, cet. 1, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada

Sarjita. 2005. Masalah Pelaksanaan Urusan Pertanahan dalam Era Otonomi Daerah (Keppres No. 34 Tahun 2003), Yogyakarta: Tugu Jogja

Umar Said Sugiharjo, dkk,2014. Hukum Pengadaan Tanah (Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi, Malang

Jurnal

Diyan Isnaeni,(2017), Kebijakan Program Redistribusi Tanah Bekas Perkebunan Dalam Menunjang Pembangunan Sosial Ekonomi Masyarakat, Masalah - Masalah Hukum, Jilid 46 No. 4, Oktober 2017,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project