PENERAPAN PASAL 8 AYAT 1 HURUF (i) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA TANPA LABEL PANGAN (STUDI DI KOTA PASURUAN)
Abstract
ABSTRACT
Many frauds of home industry food business that harm consumers necause they don’t attach food labels on their products. The following issues is: 1. How implementation of Article 8 Paragraph 1 Letter (i) Law Act Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection of Food Labels on Household Industrial Food Product in Pasuruan. 2. How the implementation of supervision by relevant agencies of food labels on household industrial food product in Pasuruan. 3. How is sanction for business action for household food production without food labels in Pasuruan.This study uses an empirical juridical method that sees how the law works in the community, with a sociological juridical approach. The results of this study indicate that the implementation of Article 8 Paragraph 1 letter (i) of Law Act Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection of Food Labels in the Household Food Industry Products in Pasuruan has not been implemented because there are still found several business actors who don’t put food labels.Implementation of supervision by relevant agencies in Pasuruan, is carried out by Food and Beverage Supervision Coordination Team (TKP2MM). Legal sanctionsfor household industrial product isonly administration restrictions
Keywords:Consumer Protection, Household Food Industry Product, Food Label.
ABSTRAK
Kecurangan pelaku usaha Pangan Industri Rumah Tangga yang merugikan konsumen salah satunya tidak mencantumkan label pangan pada hasil produksinya. Rumusan masalah yaitu: Bagaimana penerapan Pasal 8 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap label pangan pada produk Pangan Industri Rumah Tangga di Kota Pasuruan, Bagaimana pelaksanaan pengawasan oleh instansi terkait terhadap label pangan pada produk Pangan Industri Rumah Tangga di Kota Pasuruan, Bagaimana sanksi hukum bagi pelaku usaha terhadap produk Pangan Industri Rumah Tangga tanpa label pangan di Kota Pasuruan. Menggunakan penelitian yuridis empiris dengan melihat bekerjanya hukum di masyarakat. Penerapan Pasal 8 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap label pangan pada Pangan Industri Rumah Tangga di Kota Pasuruan belum diterapkan karena beberapa pelaku usaha tidak mencantumkan label pangan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Makanan dan Minuman (TKP2MM). Sanksi hukum yang diberikan berupa tindakan administratif.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pangan Industri Rumah Tangga, Label Pangan.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmad Ali. 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta; Gunung Agung.
H. Tachjan.2006, Implementasi Kebijakan Publik, Bandung; AIPI.
Jonaedi Efendy dan Johnny Ibrahim. 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok, Prenadamedia.
Ratna Lukito.2008, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler, Tangerang; Pustaka Alvabet.
Sidabalok, Janus. 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung; PT Citra Aditya Bakti.
Umar Said Sugiarto. 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Yusuf Shofie. 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung; PT Citra Aditya Bakti.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga
Jurnal
Kaimudin, Arfan, 2019.Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 2, No. 1.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






